Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

PKS Bakal Sodorkan Reni Astuti, Sosok yang Getol Membela Risma

Kedekatan Walikota Tri Rismaharini dengan Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti.

SURABAYA (global-news.co.id) –Mendekati Pilwali Surabaya pada 9 Desember 2020, tensi politik di Surabaya mulai memanas. Di mana partai yang mengusung Machmud Arifin alias MA sebagai Cawali Surabaya rata-rata mengajukan nama cawawalinya sebagai pendamping MA. Tak terkecuali dengan PKS yang rencananya mengusung nama Reni Astuti sebagai cawawali pendamping MA.

Bahkan, dalam setiap pertemuan dengan warga Surabaya,  Reni Astuti yang juga Wakil Ketua DPRD Surabaya ini selalu mengatakan jika dirinya siap melanjutkan perjuangan Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam menata kota dan menyejahterakan masyarakat dalam setiap kebijakannya, jika dirinya dipercaya jadi Walikota Surabaya nantinya.

Kedekatan Risma dan Reni selama ini sudah tidak perlu diragukan lagi. Reni juga tahu betul perjalanan Risma saat baru menjabat sebagai Walikota Surabaya. Banyak rintangan yang harus dihadapi sebelum akhirnya kinerja Risma banyak menuai pujian.
Alumnus ITS Surabaya ini mengatakan jika empat bulan setelah dilantik jadi Walikota Surabaya berpasangan dengan Bambang DH, satu-satunya partai yang membela Risma kala itu adalah FPKS.
Saat itu, pada 2010 saat Risma ditetapkan menjadi Walikota Surabaya berpasangan dengan Bambang DH, ramai-ramai 6 fraksi dari 7 fraksi yang ada di DPRD Surabaya, termasuk PDIP yang mengusung Risma dalam Pilwali Surabaya ingin mengimpeachment atau melengserkan mantan Kepala Bappeko Surabaya ini. Salah satu pemicunya adalah kebijakan Risma yang akan menaikkan pajak reklame yang berujung pada ancaman pelengseran terhadapnya.
Namun Fraksi PKS yang sebelumnya tidak mengusung Risma saat Pilwali Surabaya saat itu justru mati-matian membela walikota perempuan pertama di Surabaya.
“Ya betul, saya yang saat itu menjadi anggota Fraksi PKS menolak hak angket untuk Risma yang mengarah ke pemakzulan. Boleh dibilang saya yang paling getol menolak pelengseran itu, “kata Reni Astuti saat bincang-bincang santai mengenang perjalanan kedekatannya dengan Tri Rismaharini, Rabu (5/8/2020).
Bahkan saat itu pimpinan DPRD Surabaya yang diketuai Wisnu Wardhana beberapa kali mengusir Reni dari rapat-rapat dewan karena seringnya Reni interupsi baik saat interpelasi maupun saat proses rapat hak menyatakan pendapat yang berujung pada pemakzulan (impeachment) Walikota. Bahkan saat rapat interpelasi, dengan berani Reni protes untuk membela Risma hingga maju ke meja pimpinan sidang paripurna.
“Saya tidak tega lihat Bu Risma saat itu dikuyo-kuyo, memang beberapa kali saya diusir dari rapat hanya karena membela Bu Risma. Bagi saya alasan menaikan pajak reklame tidak melanggar undang-undang yang membuat kepala daerah harus diturunkan,”tegas Reni seraya mengingat kejadian tersebut.
Pihaknya bersama fraksinya FPKS menilai terlalu jauh dan belum cukup data dan bukti untuk memberhentikan Walikota Risma.
PKS menilai kesalahan Risma saat itu hanya masalah teknis dan DPRD bisa menilainya melalui LKPJ, sehingga tidak memerlukan hak angket. “Ini menyangkut kebijakan yang tidak berdampak pada kebutuhan dasar warga kota, yang karenanya tidak bisa diberikan sanksi, undang-undang harus konstektual tidak asal menafsirkan,”paparnya.
Terbukti, sebelum masuk ke Mahkamah Agung, Kemendagri membatalkan pengajuan pemakzulan Walikota Surabaya tersebut karena dinilai memiliki landasan yang lemah.
Dalam catatan Global News, empat bulan setelah dilantik menjadi Walikota Surabaya dan Bambang DH sebagai wawali,  dewan pernah akan mengimpeachment Risma dari kursi walikota.
Hanya karena pajak reklame dinaikkan, enam dari tujuh fraksi di DPRD Kota Surabaya memberhentikan Walikota Surabaya Tri Rismaharini dari jabatannya. Enam dari fraksi yang menyetujui itu termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya mengusung Tri Rismaharini menjadi walikota. Anggota dewan menilai Risma telah melanggar Undang-undang karena mengeluarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 56 Tahun 2010 tentang perhitungan nilai sewa reklame dan Perwali Nomor 57 Tahun 2010  tentang perhitungan nilai sewa reklame terbatas di kawasan khusus Kota Surabaya. cty

baca juga :

Direktur Perumahan di Sidoarjo Terungkap Kasus Penipuan

Redaksi Global News

Apresiasi Pemkot Surabaya, Wamendag RI: Harga Bahan Pokok Nataru hingga Awal 2022 Aman

Redaksi Global News

Sri Mulyani Akui Ekonomi RI Kembali Flat

Redaksi Global News