Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks Utama

Pendaftaran Paslon, Parpol – Cabup Dilarang Bawa Pendukung

Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Gresik Elvita Yuliati

GRESIK (global-news.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik bakal membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) pada 4-6 September 2020. Dalam pelaksanaannya, baik Parpol maupun Paslon dilarang membawa massa pendukung.

KPU Gresik hanya memperbolehkan pimpinan parpol pengusul yang datang ke Kantor KPU. Antara lain ketua dan sekeretaris beserta Paslon yang dicalonkan. Aturan ini sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan orang dengan jumlah yang besar.

Selain juga mematuhi imbauan dari  Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan Elvita Yuliati mengatakan, larangan pengerahan massa tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019  (COVID-19). “Nanti yang boleh masuk hanya ketua Parpol, sekretaris dan pasangan calon yang diusung,” ujar Elvita, Rabu (26/8/2020).

Selain itu, Elvita juga menuturkan, dalam waktu dekat lembaganya akan mengundang delapan partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Gresik. Undangan itu terkait agenda berkoordinasi terkait persiapan pendaftaran.

Hal ini supaya ketika pendaftaran berlangsung, setiap parpol yang mengusung paham mekanisme yang diaturkan. “Sebenarnya kami sudah melakukan sosialisasi kepada parpol, cuma ini sebagai penegasan dan koordinasi terkait persiapan pendaftaran mendatang,” tutur dia.

KPU juga mengingatkan kembali dokumen yang perlu disiapkan ketika pendaftaran pencalonan. Seperti dokumen yang melibatkan lembaga lain. Lembaga itu antara lain pengadilan, polisi, Pengadilan niaga, pajak, dan lain-lain. Semua berkas itu harus dilengkapi karena sebagai syarat mutlak pasangan calon lolos verifikasi. nas, trb

baca juga :

Artis, Turis hingga Presiden Terkesan Masakan Rumah Makan Tera’ Bulan Bangkalan

Redaksi Global News

Pasar Tani Jelang Ramadhan, Pembeli dan Penjual Sama Diuntungkan

gas

Gubernur Khofifah Umumkan UMK 38 Kabupaten/Kota Tahun 2023

Redaksi Global News