Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

OJK Sebut Kondisi Pasar Modal Masih Belum Pulih

OJK menilai kondisi pasar modal masih belum stabil.

JAKARTA (global-news.co.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi pasar modal masih belum stabil.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakam regulasi di pasar modal yang diterapkan pada masa pandemi COVID-19 belum akan diubah dalam waktu dekat, seperti aturan jam perdagangan dan batasan auto reject bawah (ARB).
“Kondisi pasar saham saat ini belum sepenuhnya pulih kendati Indeks Harga Ss
Saham Gabungan (IHSG) telah bangkit dari level terendahnya,” kata Wimboh dalam video virtual Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Dia melanjutkan indeks pasar modal masih dalam kisaran 5.000, padahal sebelumnya 6.000. Dia pun akan memberi ruang sampai pasar benar-benar recovery. “Aturan saat ini supaya volatilitas tidak terlalu besar,” katanya.
OJK bersama pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan dunia usaha terus melakukan upaya bersama-sama agar sektor usaha bisa bertahan dalam masa pandemi COVID -19. Dalam hal ini, OJK berfokus di sektor keuangan agar tetap bisa menjalankan perannya dengan baik.
“Kita tahu Covid ini melanda seluruh dunia. Juni 2020 merupakan level yang terendah. Oleh karena itu kita bersama-sama agar ekonomi bisa bangkit kembali,” kata Wimboh.
Wimboh mengatakan, OJK akan terus memberikan insentif agar dunia usaha kembali pulih. OJK juga beharap Juli  hingga September 2020 pertumbuhan ekonomi membaik.
Di pasar modal, lanjut dia, OJK sudah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan agar tidak terjadi volatilitas yang ekstrem, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat turun tajam pada Maret. Namun, dalam dua minggu terakhir, IHSG sudah kembali di angka 5.000.
Wimboh menambahkan, jika perekonomian pulih, maka diharapkan perusahaan asuransi bisa kembali menangani semua premi. “Serta bagi pasar modal diharapkan dapat menambah emiten-emiten baru,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menambahkan bahwa otoritas masih terus memantau perkembangan sejumlah kebijakan yang diluncurkan untuk industri pasar modal pada masa pandemi. “Kebijakan itu masih akan tetap seperti ini dulu sambil kita melihat ke depan, apakah perlu kebijakan baru atau kembali ke normal,” jelasnya. jef, yan, ndo

baca juga :

Kasus Covid-19 Tinggi di Kabupaten Mojokerto, Wagub Emil Gelar Rakor dengan Jajaran Pemkab dan Forkopimda

Titis Global News

Mantan Jubir Tim Kampanye Jokowi Jadi Dubes RI di Kuwait

Redaksi Global News

Menkes Siap Kirim 146 Tenaga Medis ke RSUD dr Soetomo

Redaksi Global News