Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Jurus Tandur Ampuh Antarkan Sri Untari Ketua Dekopin

Sri Untari Bisowarno

SURABAYA (global-news.co.id) —
Satu lagi anggota DPRD Jatim dipercaya untuk duduk sebagai pejabat di tingkat nasional. Setelah Abdul Halim Inskandar mantan Ketua DPRD Jatim yang kini menjabat Menteri PDT, kini giliran Sri Untari Bisowarno yang juga Ketua FPDIP DPRD Jatim dipercaya sebagai Ketua Dekopin  (Dewan Koperasi Indonesia).
Terpilihnya Sri Untari duduk di skala nasional tidaklah mengagetkan. Karena perempuan asli Malang ini selalu mendapat penghargaan baik di tingkat Jatim maupun nasional saat memegang Koperasi Setia Budi Wanita Malang. Bahkan perempuan yang memiliki hobi menyanyi tembang Jawa ini sudah empat kali dipercaya memimpin Koperasi Setia Budi Malang dan dipercaya menjadi Wakil Ketua  Dekopinwil Jatim.
“Yang pasti dalam mengerjakan suatu pekerjaan saya selalu menggunakan jurus tandur. Artinya jalan terus pantang mundur (tandur),”tegas perempuan yang dikenal egaliter ini, Senin (3/8/2020).
Sri Untari yang pernah digadang-gadang maju sebagai Wakil Bupati Malang ini  menyampaikan bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) harus segera direvitalisasi.
“Saya minta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim serta Dekopinwil Jatim untuk bersama-sama merevitalisasi KUD dan mengembalikan KUD pada fungsi awalnya yaitu sebagai koperasi yang memiliki grass root di desa dan memfokuskan diri untuk membantu dan mendampingi para petani,” ujar Untari.
Menurut Untari, seharusnya KUD memiliki bergaining position yang sangat kuat. Karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan petani di desa.
“KUD ini memiliki potensi yang sangat besar. Dari sisi anggotanya saja, KUD beranggotakan petani yang biasanya memiliki loyalitas yang sangat tinggi. Apabila ini dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin KUD akan memiliki bergaining position yang sangat kuat dan menjadi koperasi yang sangat maju,” ujarnya.
Untari menambahkan bahwa secara internal, pihaknya akan mendorong Dekopinwil Jatim untuk melakukan pemetaan terkait dengan proses revitalisasi KUD agar segera terlaksana.
“Saya akan mendorong Dekopinwil Jatim untuk membantu mempercepat revitalisasi KUD. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi berupa Bimtek, pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan pengawas KUD. Saya yakin setelah mereka dilatih maka akan timbul inovasi, kreativitas, jiwa entrepreneur dan profesionalitas,” tandasnya.
Untari juga menyayangkan ketika distribusi pupuk tidak sepenuhnya dipegang oleh KUD. Padahal menurut Untari seharusnya KUD-lah yang pantas menjadi distributor tunggal pupuk karena mereka yang mengerti sepenuhnya tentang jalur distribusi, suplay and demand dan penentuan harga produksi hasil pertanian.
“Sangat disayangkan, sekarang distribusi pupuk tidak lagi diserahkan sepenuhnya pada KUD,” tegas Untari.
Dengan problematika ini, dirinya berharap agar KUD mulai berbenah. Melalui PUSKUD Jatim dirinya yakin, ke depan problematika tersebut dapat teratasi. Apalagi Ketua PUSKUDnya Mardjito diketahui memiliki kapasitas untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. “Saya pun akan berupaya untuk menyuarakan ini kepada pemerintah untuk mengembalikan distribusi tunggal pupuk pada KUD,” ujar anggota DPRD Jatim ini.
Tidak hanya itu, Untari mengharap agar KUD juga harus mulai beradaptasi terhadap perkembangan zaman dalam segala segmen. Termasuk juga pada segmen bisnisnya.
“KUD jangan hanya terpaku pada urusan pupuk saja. Masih terlalu banyak sektor usaha yang perlu digarap. Salah satunya adalah agen gas elpiji,” ungkapnya.
Untari menjelaskan bahwa dalam hal ini, Dekopinwil Jatim telah bermitra untuk pendirian agen tersebut. Oleh karena itu, peluang ini harus diambil oleh KUD sebagai bisnis baru. ” Potensinya sangat besar dan menarik karena setiap anggota dan masyarakat umum membutuhkan gas elpiji. Usaha ini sangat menguntungkan,” pungkasnya.
Diakui Pemerintah
Untuk diketahui  Dekopin Sri Untari resmi mendapat pengakuan pemerintah. Melalui Dirjen Perundang-Undangan Menkum HAM Prof Dr Widodo Ekatjahjana SH, MHum menegaskan pemilihan Ketua Umum Dekopin Dr Sri Untari Bisowarno MAP adalah tepat.
Dirjen PP Menkum HAM itu berpendapat bahwa pasal 59 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebut, “Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) disahkan oleh pemerintah.”
Dalam praktik telah dilakukan sebanyak tiga kali perubahan AD Dekopin melalui Keputusan Presiden, yaitu Keppres No
21/1997 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin.  Lalu Keppres No 24/1999, kemudian Keppres No 06/2011 yang berlaku sampai saat ini.
Pada Musyawarah Nasional Dekopin 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar dilakukan perubahan AD Dekopin dan dilakukan pemilihan Ketua Umum yaitu Nurdin Halid. Tapi, Nurdin Halid terpilih bukan berdasarkan AD Dekopin yang dimaksud dalam UU No 25/1992 tentang Perkoperasian.
Anggaran Dasar Dekopin Pasal 19 ayat 3 yang disahkan oleh Keppres No.6/2011, periode Ketua Umum paling lama dua kali berturut-turut sehingga berdasarkan AD yang masih sah tersebut Nurdin Halid tidak bisa dipilih lagi.
Nah, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembentukan Organisasi Dekopin harus disahkan oleh pemerintah. Dengan demikian, Perubahan AD Dekopin yang sesuai dengan UU No 25/1992 tentang Perkoperasian harus disahkan oleh pemerintah.
Bahwa pemilihan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin melalui perubahan AD Dekopin tanpa pengesahan pemerintah adalah bertentangan dengan Keputusan Presiden No.6/2011 dan UU No.25/1992 tentang Perkoperasi, tegas Dirjen PP ini.
Menurut Sri, yang juga terpilih jadi Ketum Dekopin berdasarkan AD acuan Keppres 6/2011, AD yang diubah Nurdin tidak serta merta dapat diberlakukan sebelum perubahan itu disahkan oleh pemerintah. cty

baca juga :

Dua Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang Disanksi Disiplin

Redaksi Global News

FIFA Matchday: Stadion GBT Siap Gelar Laga Timnas Indonesia vs Palestina

Atasi Problem Sosial, Pemkot Surabaya Gandeng 20 PT Swasta

Redaksi Global News