BANDUNG (global -news.co.id) – Pemerintah tengah mengkaji dan mempertimbangkan akan memberi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau insentif gaji bagi tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Hal ini menyusul rencana pemberian insentif Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan bagi karyawan swasta, peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan pelajari terus (pekerja informal). Kami akan lihat datanya. Tapi kita sekarang fokus ke peserta BPJS Ketenagakerjaan dulu karena mereka paling siap datanya,” kata Menaker Ida Fauziyah saat rakor di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jabar, Minggu (9/8/2020).
Ida mengemukakan, pihaknya akan melihat data pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun pekerja informal lainnya. Saat ini, diakuinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 40% dari total tenaga kerja di Indonesia.
Idealnya, komposisi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 70% dari total tenaga kerja. “Tapi sekrang kita selesaikan dulu pekerja yang telah terdata di BPJS Ketenagakerjaan. Karena secara data, mereka lebih mudah, karena datanya terekam di BPJS,” ujar Ida.
Selain itu, tutur Menaker, aturan pemberian insentif bagi karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat tahu manfaat menjadi peserta Jamsostek. Walaupun, intensif Rp 600.000 per bulan diberikan bagi peserta yang minimal telah bergabung Juni 2020 dan minimal ikut 2 program BPJS Ketenagakerjaan.
“Memang nanti dari 15 juta itu bertahap. Karena kalau menunggu akan lama. Tapi kami kejar terus data itu ke BPJS Ketenagakerjaan. Yang kami butuhkan adalah nomor rekening pekerja. Karena nanti uang langsung ditransfer ke mereka,” tutur Menaker.
Dijelaskan Ida, dana Rp 37 triliun dialokasikan untuk program insentif atau BLT bagi tenaga kerja swasta. Dana tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdata, sebanyak 15,7 juta orang.
“Kami, pemerintah mengalokasikan Rp 37 triliun untuk program ini. Memang lebih tinggi dari alokasi program Prakerja sebesar Rp 20 triliun. Karena memang mereka yang bekerja lebih banyak dibandingkan mereka yang di-PHK atau belum memiliki pekerjaan,” kata Ida.
Menurut Ida, nanti pekerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, TNI dan Polri, akan mendapat instentif Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Program ini akan dimulai September 2020. Uang tersebut, akan langsung di transfer ke rekening karyawan bersangkutan.
“Saya pastikan tidak ada deviasi. Karena uang itu tidak mampir ke Kementerian Tenaga kerja atau lainnya. Juga tidak lewat perusahaan karyawan bekerja. Uang itu nanti dari Kemenker langsung ditransfer ke karyawan, lewat bank,” ujar dia.
Saat ini, tutur Menaker, pihaknya masih memverifikasi data karyawan yang bakal menerima insentif Rp 600 ribu per bulan itu. Data per 9 Agustus 2020, jumlah karyawan yang masuk telah mencapai 208.783 orang.
Sayangnya, data dari Jabar baru 24.708 orang. Data karyawan penerima intensif dikumpulkan dari BPJS Ketenagakerjaan masing-masing daerah.
“Kami sedang minta ke BPJS Ketenagakerjaan, untuk menyerahkan no rekening ke kami.. Nanti akan kami serahkan ke Kemenkeu, sehingga langsung di transfer ke rekening pribadi. Nggak lewat rekening perusahaan,” katanya. dja, wah, sin
berita sebelumnya
berita selanjutnya