Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Imbas Pandemi, PAPBD Jatim 2020 Kontraksi Rp 1,4 Triliun

Imbas.pandemi, PAPBD Jatim tahun 2020 mengalami kontraksi atau penurunan sekitar 5% dari sebelumnya yakni Rp 35,1 triliun menjadi Rp 33,7 triliun atau ada penurunan sekitar Rp 1,4 triliun.

SURABAYA (global-news.co.id) –
Pandemi COVID-19  berpengaruh besar pada Provinsi Jatim. Perubahan APBD (PAPBD) Jatim tahun 2020 sampai mengalami kontraksi atau penurunan sekitar 5%, dari sebelumnya yakni Rp 35,1 triliun menjadi Rp 33,7 triliun atau ada penurunan sekitar Rp 1,4 triliun. Hal ini tertuang dalam nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Adapun penurunan terbesar ada pada pajak daerah.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahyono menjelaskan PAPBD Jatim 2020 mengalami penurunan sekitar Rp 1,4 triliun. Meski demikian Pemprov jatim tetap fokus pada pemulihan ekonomi selama pandemi COVID-19 yang sempat drop khususnya di pajak daerah.
“Pengurangan itu terjadi di pajak daerah yang seharusnya Rp 15 triliun menjadi Rp 12 triliun. Tentunya akan ada penyesuaian, mudah-mudahan yang Rp 12 triliun itu di sisa waktu sampai Desember ini mulai ada pergerakan-pergerakan ekonomi yang bisa mengangkat,” tandas Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono saat ditemui setelah Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS di Gedung DPRD Jatim, Rabu (19/8/2020).
Heru menandaskan bahwa dalam Perubahan APBD 2020 ini akan lebih memprioritaskan pada pemulihan ekonomi dalam rangka penanganan COVID-19. Bentuk pemulihan itupun cukup banyak mulai dari stimulan pada UMKM dan di sector industri kecil termasuk juga pada jasmas.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslacha mengatakan bahwa penurunan pendapatan ini yang paling banyak terjadi pada sektor pendapatan pajak. Namun Pemprov Jatim berupaya untuk tetap optimal dalam pendapatan pajak seperti relaksasi pembayaran, pemutihan, hingga diskon memberikan pengaruh yang cukup besar.
“Tentunya hal ini berpengaruh pada belanja daerah. Namun tetap pada tujuan kita sejak awal pada recovery ekonomi dan kesehatan. Karena ini menjadi perintah pemerintah pusat,” papar politikus asal PKB ini.
Terkait dengan Silpa APBD 2019 menurut Anik tidak bisa dimasukkan dalam PAK ini. Tapi hanya bisa diperhitungkan dalam APBD murni 2021. cty

baca juga :

Sedangdang Segera Dikembalikan sebagai Kawasan RTH

Redaksi Global News

Kecelakaan, KA Brantas Tabrak Truk di Perlintasan Madukoro Semarang

Comnass Ababil Pramuka Nurul Amal Juara Akpersasi VI Madura

gas