Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks Utama

Henry J Gunawan Meninggal di Rutan Medaeng

Dok GN
Henry J Gunawan saat menjalani persidangan.

SIDOARJO (global-news.co.id) – Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan dikabarkan meninggal di dalam Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo, Sabtu 21/8/2020) sekitar pukul 19.00. Belum diketahui penyebab pasti meninggalnya bos Pasar Turi ini.
Namun kabar kematian Henry dibenarkan Kepala Kelas I Surabaya atau Medaeng Handanu.
Namun pihaknya masih meminta waktu untuk memberi keterangan resmi karena saat ini kabar kematian Henry masih diteliti.
“Benar. Saya berterimakasih atas konfirmasinya. Tapi saya minta waktu untuk kronologis secara detil terkait kematian itu supaya tidak simpang siur,” terang Handanu saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).
Handanu menjelaskan pihaknya saat ini bersama kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng.
Sedangkan pengacara Henry, Jeffry Simatupang saat dikonfirmasi membenarkan kabar meninggalnya kliennya itu. Saat ini pihaknya telah berada di Rutan Medaeng.
“Iya benar. Ini sudah di Medaeng,” kata Jeffry.
Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini divonis masing-masing 3 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah telah memalsukan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik.
Kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik bermula pada tahun 2010. Saat itu, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee ke PT Graha Nandi Sampoerna.
Namun, mereka diketahui baru resmi menikah secara agama Buddha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan baru tercatat di kantor Dispendukcapil pada 9 November 2011. Akibat pemalsuan keterangan pernikahan itu, PT Graha Nandi Sampoerna merasa dirugikan secara material dan imaterial dan melaporkan kedua terdakwa. pur, tri, ins

baca juga :

Halal bi Halal Sasana Arya Bebangah

gas

Pamekasan Jajaki Sinergi Pelayanan Kesehatan dengan Pemprov Jatim

gas

Perubahan Raperda Trantibum Disahkan, Salah Satunya Mengatur Sanksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Redaksi Global News