Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Diduga Lakukan Pemerasan, Ketua Projo Sumsel Ditangkap

Kapolres OKI (Kabupaten Ogan Komering Ilir) AKBP Alamsyah Paluppey

PALEMBANG (global-news.co.id) – Polisi menangkap tiga orang petinggi ormas Projo di Sumatera Selatan (Sumsel) karena diduga melakukan pemerasan pada 12 Agustus 2020 lalu. Namun demikian kasus ini baru terungkap sekarang.

Tiga pengurus Projo yang ditangkap polisi atas dugaan pemerasan itu adalah Ketua DPD Projo Sumsel FY serta dua pengurus DPD Projo Sumsel dengan inisial RS dan E. Mereka dilaporkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Syarifudin.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Paluppey, saat dimintai konfirmasi membenarkan penangkapan tiga orang itu. Dia juga membenarkan salah satu yang ditangkap adalah Ketua Projo Sumsel, FY. Hanya saja, menurutnya, pelaku beraksi tanpa membawa atribut ormasnya.

“Iya (FY Ketua Projo Sumsel), nggak ada hubungan dengan Projo, itu perorangan. Kalau dia Projo pakai atribut Projo, ini nggak ada pakai atribut Projo,” kata Alamsyah, Selasa (18/8/2020).

Alamsyah memastikan pemerasan tidak berkaitan dengan organisasi yang dipimpin oleh FY. Dia menyebut FY bertindak sebagai perorangan bukan sebagai ketua Projo. “Tak ada Projo mengajarkan (pemerasan), jadi ini murni pribadinya,” tuturnya.

Meski demikian, ketiga orang tersebut dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan. Selain itu ada pula seorang kepala desa ikut diamankan.

“Tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Ada kades (RS), perannya sama saja pemerasan bersama-sama. Jadi bukan tangkap tangan, kalau tangkap tangan ada yang menerima suap, ini dari awal sudah ada yang melaporkan,” jelas Alamsyah.

Dalam laporannya, korban yang tidak disebutkan namanya mengaku menerima ancaman dari ketiga pelaku. Korban merasa gerah hingga akhirnya melaporkan ketiga pelaku ke polisi.

“Ada ancaman dan sebagainya. Makanya dilaporkan sama kita dan polisi  memproses. Barang bukti ada uang sebesar Rp 50 juta dan ada juga HP sebagai alat komunikasi. Tapi sehari ditahan dan besoknya kita tangguhkan karena kondisi kesehatan, ini akan berpengaruh kepada tahanan lain maka kita tangguhkan dan itu kewenangan polisi,” ujarnya.

Terkait penanganan kasus ketiga anggota ormas Projo itu, Alamsyah memastikan bersifat independen. Termasuk atas penangguhan penahanan ketiga tersangka.

“Kita dalam penyidikan ini independen, tidak ada intervensi dari mana pun. Jadi untuk penangguhan juga karena kesehatan memang tidak memungkinkan kalau ditahan,” tegas Alamsyah.

 

Bantah Pemerasan

Projo juga menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Salah seorang Wakil Ketua DPD Projo Sumsel, yang tak ingin namanya ditulis, menceritakan duduk perkara kasus tersebut. Menurut dia, yang terjadi adalah upaya penyuapan kepada para pengurus Projo.

Dia menuturkan kasus itu bermula saat pengurus DPD Projo Sumsel dan DPC OKI menerima laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dana bantuan PKH. Projo Sumsel lalu berniat melaporkan pendamping dana bantuan PKH tersebut, yang merupakan adik Syarifudin.

“Sebenarnya Projo ini mengadukan pendamping PKH di OKI. Pendamping PKH itu adiknya Syarifudin,” kata Wakil Ketua DPD Projo itu, Selasa (18/8/2020), seperti dikutip dari detik.com.

Syarifudin, kata Wakil Ketua DPD Projo itu, lalu mengontak Ketua Projo Sumsel FY lewat seseorang bernama Iskandar. Syarifudin, masih kata dia, meminta agar adiknya tak dilaporkan dan dia menjanjikan duit Rp 300 juta.

FY disebut menolak. Namun menolaknya dengan cara menjawab tawaran tersebut lewat candaan permintaan duit Rp 1 miliar. “Tawar-menawar. Dari Rp 300 juta awalnya, kata FY nggak kalau Rp 300 juta, nggak bisa. Kita nggak mau tutup-tutup kasus ini, kalau Rp 1 miliar boleh,” katanya menirukan ucapan Ferry yang disebutnya merupakan candaan.

“FY ini sambil main-main dia ini, nggak mungkin mereka mau bayar uang Rp 1 miliar,” tutur Wakil Ketua DPD Projo itu. Namun ternyata Syarifudin disebut siap memenuhi permintaan duit itu. FY lalu diminta menemui Syarifudin di kantornya. Dalam pertemuan itulah polisi datang dan menangkap FY dkk. Ada juga duit Rp 50 juta yang disita.

“Jadi mereka direncanakanlah penyuapan, saat uang masih di atas meja datanglah polisi,” tuturnya.

Pengurus yang datang kaget saat tiba-tiba datang polisi. Sebab, kata dia, Syarifudin-lah yang meminta FY beserta Ketua DPC Projo OKI berinisial RS dan kuasa hukum berinisial E datang ke kantor. “Jelas itu penyuapan. Mereka (Inspektorat) yang minta kasus itu jangan diangkat lagi, Pak Syarifudin itu melalui kaki tangannya, Iskandar, menyuruh untuk menemui kuasa hukum Projo untuk damai. Disiapkanlah uang,” katanya.

Polisi hingga kini mendalami kasus itu. “Terkait korban memberikan uang ini juga masih kami dalami. Kenapa memberikan uang kalau nggak ada salah, peran-peran ketiga oknum ormas juga kita dalami lagi,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Mapolda, Selasa kemarin. Syarifudin saat dihubungi belum memberikan jawaban.

Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, saat dikonfirmasi mengaku tidak ada pemerasan. “Menegaskan jika kejadian kemarin bukan kasus pemerasan, melainkan itu adalah kasus penyuapan oleh oknum kepala OPD kepada Projo terkait laporan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan DPC Projo di Polres OKI,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Budi menuturkan pihaknya akan membuat laporan dugaan penyuapan. Selain itu, Budi mengatakan oknum penyidik akan diadukan.  “DPD Projo akan mengadukan oknum penyidik Polres OKI yang diduga ikut bersekongkol dengan terduga pelaku korupsi yang ditangani, bahkan ikut merekayasa penjebakan untuk mempidanakan pelapor kasus korupsi,” ujarnya.

DPD Projo akan membuat laporan kasus penyuapan ke Polda Sumsel. DPD Projo akan melaporkan ke DPP Projo di Jakarta, Mabes Polri dan Presiden RI terkait upaya membungkam gerakan antikorupsi melalui rekayasa “pemerasan” dan menjatuhkan nama dan kehormatan Projo.

“DPD Projo Sumsel berencana untuk turun ke jalan menuntut Kapolda mengusut oknum penyidik Polres OKI yang tidak profesional dan merusak citra dan wibawa lembaga Polri,” katanya.  gat, dtk, wis

baca juga :

HUT Kemerdekaan RI Ke-78, Pemkot Surabaya Berpartisipasi dalam Gerakan Bagi-bagi 10 Juta Bendera

BNI Kembali Raih Penghargaan Gold Rank di ASRRAT 2023

Redaksi Global News

Waka DPRD Jatim Gercep Datangi Korban Banjir Pacitan dan Trenggalek

Redaksi Global News