Global-News.co.id
Indeks Malang Raya Utama

Dampak COVID-19, Target Retribusi Pasar Turun Rp 2 Miliar

Sebelum pandemi COVID-19, target retribusi yang ditetapkan Pemkot Malang selama 2020 adalah Rp 6 miliar. Namun saat pandemi, dilakukan penurunan target menjadi Rp 4 miliar sepanjang 2020.

MALANG (global-news.co.id) – Target retribusi di Kota Malang sepanjang 2020 diturunkan secara signifikan. Tak tanggung-tanggung, penurunan target itu bahkan mencapai Rp 2 miliar. Saat ini, pemasukan retribusi pun mulai kembali digenjot.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Wahyu Setianto menyampaikan, sebelum pandemi Covid-19, target retribusi yang ditetapkan selama 2020 adalah Rp 6 miliar. Namun saat pandemi, dilakukan penurunan target menjadi Rp 4 miliar sepanjang 2020. “Turunnya hampir 40 persen memang,” katanya, Rabu (26/8/2020).

Sampai dengan awal semester 2020 ini, menurutnya, capaian retribusi pasar juga mengalami penurunan dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya. Karena juga telah dikeluarkan kebijakan untuk membebaskan retribusi pasar selama dua bulan, sebagai bentuk kepedulian kepada para pedagang.

Penarikan retribusi pasar, menurut Wahyu, juga kembali dilaksanakan sejak 1 Agustus 2020 ini. Sehingga, perolehannya masih jauh dari target yang ditetapkan. Meski begitu, ia optimis capaian retribusi akan terpenuhi sebagaimana target yang dibuat.

“Dan petugas saat ini tidak boleh terlalu menekan saat menarik retribusi. Karena memang kondisi pandemi membuat perekonomian tak menentu,” jelas Wahyu.

Selain itu, lanjutnya, saat ini masyarakat juga cenderung berbelanja secara online. Sehingga, pendapatan pedagang di pasar dipastikan masih belum pulih seperti saat sebelum covid-19.

Lebih jauh, Wahyu menambahkan, tahun depan ditargetkan retribusi di Kota Malang dapat mengalami peningkatan cukup signifikan. Karena saat ini sudah digodog Ranperda mengenai Retribusi Umum. Dengan penerapan Perda tersebut, dia optimis angka retribusi di Kota Pendidikan ini akan terus meningkat tajam.

Sebagai informasi, retribusi yang ditarik dari pedagang adalah retribusi harian dan retribsui tempat berjualan yang ditarik selama setahun sekali. Selain itu, para pedagang kaki lima (PKL) yang menempel di kawasan pasar juga ditarik setiap hari oleh petugas.

Besaran retribusi tergantung besaran petak masing-masing pedagang. Ada yang dibandrol Rp 1.000 per hari, ada juga yang Rp 3 ribu per hari, tergabtung pada kualifikasinya. nas, mlv

baca juga :

Fisik Pemain Macan Kemayoran Digenjot Pasca Libur Tiga Hari

Redaksi Global News

Satpol PP Surabaya Siap Pecat Personel Kedapatan Pungli

Redaksi Global News

Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan kepada Enam Tokoh

Redaksi Global News