MAGETAN (global-news.co.id) –
Bupati Magetan Dr Drs H Suprawoto SH, MSi secara resmi membuka Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lantai 2 Pasar Baru, Magetan, Rabu (5/8/2020).
Dalam acara tersebut Bupati Magetan Suprawoto hadir di
dampingi Wakil Bupati Hj Nanik Endang Rusminiarti, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sunarti Condrowati dan Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Injti Diqa Pribadi
Dengan dibukanya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun di MPP Kabupaten Magetan secara resmi oleh Bupati Magetan, sekarang masyarakat Magetan dan sekitarnya yang ingin membuat paspor tidak perlu jauh-jauh ke Madiun. Kantor Imigrasi Kelas II Madiun membuka jam pelayanan operasional di Mal Pelayanan Publik (MPP) setiap Rabu pukul 08.00-15.00.
Bupati Magetan sangat mengapresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II Madiun yang telah membuka pelayanan cetak paspor di MPP Kabupaten Magetan. Dia berharap layanan ini bisa membawa angin segar Pemkab Magetan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Injti Diqa Pribadi mengatakan dari 4 wilayah kerja kantor Imigrasi Madiun, kabupaten Magetan merupakan daerah yang potensial dalam pelayanan keimigrasian, karena sampai saat ini tercatat 900 warga asing telah mengurus perizinan di kantor imigrasi.
Intji juga menambah pelayanan ini akan terus dilakukan evaluasi. “Jikadi kemudian hari antusiasme masyarakat dalam mengurus paspor meningkat, maka jam pelayanan operasional akan ditambah,” katanya.
Dijelaskannya untuk saat ini sistem antrean yang diterapkan oleh Kantor Imigrasi kelas II Madiun di Mal Pelayanan Publik (MPP) menggunakan kuota terbatas maksimal 40 pemohon. ary
berita sebelumnya
berita selanjutnya