JAKARTA (global-news.co.id)- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya menyelidiki dan mengusut penyebab terjadinya kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Dia menyebut saat ini sudah ada 19 saksi diperiksa dalam kasus kebakaran tersebut. Saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi yang dianggap mengetahui seputar peristiwa kebakaran di gedung utama Korps Adhyaksa tersebut.
“Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).
Saksi-saksi yang diperiksa itu di antaranya berasal dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang bangunan yang bekerja di Kejagung, dan pihak Kejagung.
Selain memeriksa saksi, Listyo juga telah mengerahkan tim Puslabfor Polri untuk mencari tahu apa penyebab kebakaran tersebut.
Dia memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi dan ikut mengawasi proses pengungkapan penyebab amuk si jago merah tersebut.
“Telah dibentuk posko bersama dalam rangka usut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi saksi dan menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap,” tutur Listyo.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, penyidik sampai siang ini telah memeriksa 15 saksi yang dibagi di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Tubagus menjelaskan keterangan saksi dibutuhkan sebagai bahan untuk penyelidik dan tim Puslabfor Mabes Polri. Sebanyak 15 orang tersebut terdiri dari pihak internal yakni pengamanan dalam (Pamdal), pekerja, dan pihak terkait lainnya saat peristiwa terjadi.
“Macam-macam, (saksi-red) ada dari Pamdal, ada dari pekerja di sini, juga internal Kejaksaan Agung untuk mengetahui blueprint bangunan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan,” kata Tubagus.
KPK Didesak Ikut Selidiki
Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam.
“ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Penyelidikan oleh KPK, kata Kurnia, dianggap penting karena saat ini Kejagung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut. Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Kurnia menegaskan penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini belum selesai. Kejagung masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal.
Pertama, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja. Kedua, Kejaksaan harus menjelaskan, apakah keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas inisiatif sendiri atau karena perintah oknum internal Kejagung.
Ketiga, Kejagung mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra. Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini;
“Sejak awal ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini,” katanya.
Menurutnya banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik. Mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki dan terakhir terbakarnya Gedung Kejagung.
“Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini. Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga anti rasuah ini diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” pungkasnya. ejo, ndo