Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Anggaran Pemda Dipotong, Pendapatan Daerah Secara Nasional Anjlok 17%

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto

JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kondisi pendapatan daerah rata-rata anjlok sebesar 17%. Hal itu lantaran dampak dari pemotongan anggaran pemerintah daerah (Pemda) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk menangani pandemi COVID-19.
“Pendapatan daerah secara nasional turunnya rata-rata hampir 17%, karena dari segi anggaran harus direalokasi sehingga pendapatan mengalami penurunan,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto dalam dalam diskusi virtual, Jumat (7/8/2020).
Menurut dia pemotongan APBD tersebut berimbas pada alokasi belanja daerah. Sebab itu, agar pendapatan daerah tidak menukik tajam maka pemerintah menggelontorkan stimulus berupa pinjaman melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional agar ekonomi daerah tidak semakin tertekan.
Adapun stimulus yang telah disiapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 27 triliun agar ekonomi daerah tetap bergerak. Rinciannya duit tersebut untuk relaksasi kredit hingga penanganan kesehatan akibat COVID-19.

Paket Pinjaman
Astera Primanto menjelaskan bahwa ada dua macam bentuk paket pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditawarkan untuk daerah terdampak COVID-19. Bentuk yang ditawarkan adalah pinjaman program dan pinjaman kegiatan.
“Pinjaman program adalah pinjaman daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan yang disepakati oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda),” ujarnya.
Paket kebijakan ini adalah dokumen yang berisi program dan kebijakan pemda dalam rangka mendapatkan pinjaman program. Paket ini digunakan sebagai dasar penilaian usulan pinjaman program dan indikator/dasar pencairan pinjaman berdasarkan kesepakatan pemerintah pusat dan pemda.
“Paling sedikit, paket kebijakan ini harus memuat beberapa poin penting. Pertama, program pemda yang telah, sedang, dan atau akan dilaksanakan. Lalu juga memuat tahapan pelaksanaan program, indikator dan target waktu pencapaian program, serta unit penanggung jawab program,” paparnya.
Lanjut Astera, pinjaman kegiatan adalah pinjaman daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
“Dalam rangka usulan pinjaman kegiatan, daerah perlu menyusun kerangka acuan kegiatan. Kerangka acuan kegiatan digunakan sebagai dasar penilaian pinjaman kegiatan,” terangnya.
Kerangka acuan kegiatan harus memuat beberapa hal, antara lain rencana kegiatan, perhitungan nilai kegiatan, rencana penarikan pinjaman, dan rencana pembayaran kembali kewajiban pinjaman.
Sebagai informasi, pagu anggaran PEN yang ditentukan pemerintah pusat adalah sebesar Rp 695,2 triliun. Dari dana tersebut, dialokasikan sebanyak Rp 27 triliun sebagai dukungan untuk pemda, dengan rincian dana insentif tambahan PEN sebesar Rpb5 triliun, cadangan DAK fisik Rp 8,7 triliun, hibah pariwisata Rp 3,3 triliun, dan pinjaman PEN daerah Rp 10 triliun. jef, wah, sin

baca juga :

Donasi Palestina Terus Mengalir, Tiga Komunitas Kembali Serahkan Dananya Melalui Baznas Pamekasan

gas

Hari Ini Harga Pertamax Resmi Naik Rp 12.500 per Liter

Redaksi Global News

Kodrat Jatim Genjot Even, Usai Lebaran Gelar Kejurprov di Kediri

Redaksi Global News