JAKARTA (global-news.co.id) — Sebanyak tujuh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan positif terinfeksi virus corona (COVID-19). Dari tujuh pegawai tersebut, lima di antaranya dinyatakan sembuh.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan berdasarkan data dan informasi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bahwa tujuh pegawai KPK tersebut terinfeksi corona medio Mei hingga Juli 2020.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Biro SDM, Bagian Umum dan poliklinik KPK, hingga saat ini tercatat 7 pegawai KPK yang pernah terinfeksi COVID-19 pada rentang Mei – Juli 2020,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/7/2020).
Ali mengaku bahwa pihaknya telah melakukan berbagai penanganan terhadap tujuh pegawai yang positif COVID-19 tersebut.
Saat ini, ada lima pegawai yang dinyatakan sudah sembuh. KPK pun sudah melakukan kontak tracing terhadap pegawai yang positif corona itu.
“Proses tracing dengan siapa saja kontak dilakukan juga sudah dilakukan, sehingga dapat diminimalisir potensi penularan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, masih ada satu orang dalam proses perawatan di rumah sakit dan berada dalam kondisi baik. Pegawai tersebut, sambung Ali, sedang menunggu hasil tes lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku untuk dinyatakan sehat.
“Sementara, satu orang pegawai lainnya saat ini sedang menjalani proses isolasi mandiri dengan pantauan pihak rumah sakit dan puskesmas domisili,” pungkasnya. nas, ndo
berita sebelumnya
berita selanjutnya