
JAKARTA (global-news.co.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan COVID-19. Melalui beleid itu, Kepala Negara memberikan tugas kepada jajarannya untuk menyeimbangkan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi di tengah pandemi corona.
Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menggelar jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (20/7/2020). Ia ditemani Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo.
“Siang tadi Presiden panggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam PP tersebut Presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi,” kata Airlangga.
Airlangga menuturkan, Jokowi memerintahkan dirinya untuk mengoordinasikan tim tersebut. Adapun tim tersebut diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menko PMK Muhadjir Effendy. Lalu ada pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. dja, sin