Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Tak Hadir Sidang, Djoko Tjandra Tulis Surat dari Malaysia Minta Sidang Virtual

Dok GN
Djoko Tjandra meminta agar majelis hakim menggelar sidang secara virtual. Dia berdalih kesehatannya menurun.

JAKARTA (global-news.co.id) – Dugaan Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia ternyata benar adanya. Hal ini diketahui dari surat yang dibacakan kuasa hukumnya Andi Putra Kusuma dalam sidang penunjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Surat itu ditandatangani Djoko Tjandra sendiri di Kuala Lumpur pada 17 Juli 2020. Dalam surat itu, Djoko Tjandra yang berstatus buron terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu malah  meminta agar majelis hakim menggelar sidang secara virtual. Dia berdalih kesehatannya menurun.
Akhirnya, majelis hakim yang diketuai Nazar Effriadi menunda sidang hingga Senin (27/7/2020) pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa atas permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra.
Sementara itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra agar sidang peninjauan kembali (PK) digelar secara daring. Diketahui, Djoko Tjandra hari ini tidak menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan mendukung dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menolak permohonan tersebut,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
Dia mengatakan, sidang daring yang telah dijalankan selama ini oleh pengadilan dalam perkara pidana adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau tidak ditahan serta bukan buron. “Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim,” kata Boyamin.
Dia mengatakan, Djoko Tjandra harus sadar diri bahwa selama ini buron. Sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring dan semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena kenyataannya Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan.
Dia melanjutkan, ulah Djoko Tjandra selama ini telah menciderai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya. “Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring,” katanya.
Dia mengatakan, sidang daring yang telah dijalankan selama ini oleh pengadilan dalam perkara pidana adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau tidak ditahan serta bukan buron. “Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim,” kata Boyamin. ejo, dja, sin

baca juga :

Baddrut Tamam Lepas Calon Mahasiswa Penerima Beasiswa Kedokteran Unair

gas

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Tersangka Pencabulan

Redaksi Global News

Awkarin Bertunangan dengan Gangga Kusuma

Redaksi Global News