Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Surabaya Keluarkan Perwali Jam Malam

Warga Surabaya yang beraktivitas malam hari, harus mulai berpikir ulang. Pemkot Surabaya menyiapkan sederet sanksi bagi pelanggar Perwali Nomor 33 Tahun 2020, sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 .

SURABAYA (global-news.co.id) – Warga Surabaya dan sekitarnya yang biasa beraktivitas di Kota Surabaya pada malam hari, tampaknya harus mulai berpikir ulang. Jika tidak, jangan salahkan petugas jika memberikan hukuman push up hingga sanksi joget bagi pelanggar.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020, sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya.  Dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 ini ada penambahan satu pasal yakni Pasal 25 A tentang  pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00. Dan  pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan  pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu pasar, stasiun, terminal, pelabuhan. Juga SPBU,  jasa pengiriman barang dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

Di Perwali tersebut juga disebutkan beberapa jenis pelanggaran. Mulai dari keluar jam malam, tidak memakai masker, face shield dan sarung tangan di tempat kerja, restoran hingga toko dan swalayan.

“Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah,” ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, Rabu (15/7/2020).

Irvan menegaskan, Perwali ini telah ditandatangani Walikota Tri Rismaharini pada 13 Juli 2020. Penyusunan Perwali berkaitan adanya pemulihan aktivitas warga di era kelaziman baru. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat ini tren kasus COVID-19 di Kota Surabaya cenderung turun, sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No 33 Tahun 2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” tegas Irvan.

Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas. “Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” ujar Irvan.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan. “Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” katanya.

Ketentuan serupa (wajib menunjukkan rapid test non reaktif atau swab tes negatif) juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.

Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka. Meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olahraga, kecuali  gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lapangan basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.  “Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi,” katanya.

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.

“Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus,” kata Irvan menyitir petikan Perwali itu.  pur

 

 

baca juga :

Pemkot Surabaya Salurkan KKS di Tiap Kecamatan

Redaksi Global News

Soal Tunggakan Buku, Wawali Cak Ji Mediasi 30 Penerbit dengan Toko Buku

Pemkot Malang Sosialisasikan UMK 2020

Redaksi Global News