Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

SKK Migas Beri Insentif Penundaan Setoran Dana ASR

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto

JAKARTA (global-news.co.id) – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa bernafas lega. Sebab Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyiapkan insentif bagi KKKS guna meningkatkan gairah investasi hulu migas di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi COVID-19.  KKKS dimungkinkan untuk mendapatkan penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun 2020.

“Surat edaran kepada KKKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto saat rapat manajemen, Rabu (15/7/2020).

Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS. “Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di-review kembali oleh SKK Migas,” tambah Dwi.

Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020. Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020. Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

“Artinya relaksasi atas penyetoran dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan dana ASR di mana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” jelas Dwi.

Dwi juga menambahkan SKK Migas akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini. Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan, merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai.

Dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di wilayah kerja hulu migas. dja, agk, ndo

baca juga :

Perayaan Nataru Dibayangi Naiknya Kasus Covid-19: Warga Diimbau Bermasker Lagi

gas

Uang Belanja Pemda 2020 Rp 218,6 Triliun Ngendon di Bank

Redaksi Global News

Piala Dunia U-17: Pemkot Surabaya Usulkan Desain Maskot ke FIFA

Redaksi Global News