Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Siap-siap, Razia Jam Malam Akan Digelar Serentak Malam Ini di Surabaya

Dok GN
Penutupan salah satu tempat usaha yang melanggar ketentuan oleh petugas Satpol PP Surabaya. Hal yang sama juga akan dilakukan bagi pelaku usaha yang melanggar Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

SURABAYA (global-news.co.id)- Bagi warga Surabaya yang suka cangkrukan di malam hari saat pandemi COVID-19 masih terjadi,  sebaiknya hati-hati. Razia jam malam akan digelar secara serentak di 31 Kecamatan di Surabaya hari ini, Kamis (23/7/2020). Razia ini berlangsung selama 3 hari hingga 25 Juli 2020.
Sesuai yang tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020, sasaran razia jam malam ini fokus pada semua aktivitas usaha yang beroperasi malam hari.
Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan tersebut untuk melaksanakan Pasal 25A dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020. Razia ini akan diikuti Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri.
“Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB,” kata Irvan di kantornya, Kamis (23/7/2020) siang.
Untuk sasarannya, Irvan menyebut, seluruh aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.
“Targetnya bukan hanya warkop-warkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 itu kita minta selesai usahanya pukul 22.00,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya bersama jajaran di 31 kecamatan menggelar razia malam secara serentak. Selama tiga hari berturut-turut razia ini menyasar ke aktivitas usaha di seluruh Surabaya.
“Jadi tiga hari berturut-turut kita akan melakukan razia dengan sasaran utama aktivitas kegiatan malam, selain yang dikecualikan di Pasal 25A Perwali No 33 Tahun 2020,” kata Eddy.
Eddy menjelaskan, nantinya Satpol PP akan melakukan razia di jalan-jalan protokol Surabaya. Sedangkan jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing. Meski demikian, razia jam malam ini sebelumnya telah dilaksanakan secara parsial.
“Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi tanggal 23 – 25 Juli itu kita akan lebih masif bergerak bersama, sehingga kita akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Kasatpol PP Surabaya ini menegaskan, bagi aktivitas usaha seperti warung atau kafe yang diketahui melanggar langsung dilakukan penutupan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk dievaluasi perizinannya. Karenanya dalam razia ini pihaknya juga melibatkan Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.
“Kalau usaha yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan itu kita usulkan untuk dievaluasi perizinannya. Sedangkan untuk warung-warung atau kafe itu langsung kita tutup,” tegas Eddy.
Dalam kegiatan razia ini, pihaknya juga melibatkan jajaran samping. Untuk petugas di kecamatan melibatkan jajaran Polsek dan Koramil. Sementara Satpol PP Pusat bakal melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun.  “Kalau di Satpol PP kita tetap melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun,” jelasnya. pur

baca juga :

BK PON XXI Aceh-Sumut 2024: Muaythai Jatim Sabet Juara Umum

Redaksi Global News

WW dan DI Tersangka, Giliran Emilia Contessa Diperiksa

Redaksi Global News

Bupati Imbau Awali dan Akhiri Puasa Ikuti Ketentuan Ulil Amri