SURABAYA (global-news.co.id)-– Seperti yang sudah diprediksikan, keinginan Komisi C DPRD Jatim untuk melayangkan interpelasi kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya kandas. Sebaliknya mewakili Gubernur, Sekdaprov Jatim Heru Tjahyono meminta maaf hadir ke Komisi C DPRD Jatim untuk izin melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim, Kamis (23/7/2020).
“Saya selaku sekda ditugasi oleh Bu Gubernur untuk menyampaikan hal-hal yang tidak terkomunikasi di dalam proses-proses RUPS dan sebagainya,” kata Heru Tjahjono, Rabu (22/7/2020).
Terkait rekomendasi Komisi C DPRD Jatim, Heru mengaku, Pemprov Jatim sudah memberikan jawaban. Namun, tidak tertuang melalui surat. Jawaban tersebut disampaikan dengan berkomunikasi langsung. “Kami hadir, kami datang bersama seluruh komisaris dan Direksi Bank Jatim,” katanya.
Koordinasi dan pembicaraan ini, menurut dia, terus dilakukan secara intens. Pihaknya juga akan menindaklanjuti saran dan arahan Komisi C DPRD Jatim. “Setelah kita melakukan koordinasi, melakukan pembicaraan tentunya tidak sekali saja. Kami Sekdaprov mewakili Pemprov Jatim akan menindaklanjuti saran dan arahan Komisi C yang selanjutnya akan kita lakukan RUPS Kamis besok,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Jatim M Fawaid, bersyukur, akhirnya polemik Bank Jatim terselesaikan. Sekdaprov sudah datang menjelaskan duduk perkara dalam proses perekrutan jajaran direksi. “Alhamdulillah sudah ada respons dari Pemprov Jatim, tapi masih akan berkordinasi dengan pimpinan dewan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Jatim Kusnadi keberatan atas usulan interpelasi ke Gubernur Jatim. Alasannya, selama ini komunikasi antara dewan dan gubernur lancar-lancar saja dan tidak ada kendala. Terkecuali jika gubernur tidak bisa diajak komunikasi.
“Selama ini Bu Gubernur enak diajak komunikasi. Dan kami tak pernah melarang anggota melakuksn komunikasi dengan gubernur. Karena, saya tidak ingin mengorbankan 120 anggota dewan tukaran sendiri hanya karena interpelasi,”ujar Kusnadi yang juga Ketua DPD PDIP Jatim ini.
Untuk diketahui Komisi C DPRD Jawa Timur sebelumnya berencana menggulirkan interpelasi terhadap Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait proses rekrutmen direksi Bank Jatim.
Tidak sekadar interpelasi bahkan Komisi C menegaskan jika eksekutif tak segera memberi jawaban, sejumlah sikap telah disiapkan komisi yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah ini.
Rekomendasi ini dikeluarkan terkait kosongnya jajaran direksi di Bank Jatim. Juga, soal perkembangan seleksi direksi oleh panitia seleksi.
Komisi C juga menyiapkan beberapa langkah. Pertama, menyiapkan interpelasi seperti halnya yang telah mengemuka beberapa waktu terakhir. Selain itu menyiapkan gugatan terhadap OJK. Di antaranya, atas adanya Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Termasuk, Pasal 6 yang mengatur bahwa setiap usulan pengangkatan anggota Direksi oleh Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (Koreno). POJK tersebut menjadi dasar gubernur dalam memilih direksi.
Versi Komisi C, gubernur seharusnya juga memperhatikan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018. Untuk diketahui, Direktur Utama dan Direktur Konsumer Ritel definitif Bank Jatim hingga saat ini memang belum terisi. Posisi Dirut diisi oleh Pelaksana Tugas (Pgs) Direktur Utama Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha. cty