Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Perwali 33 Tahun 2020, Ketua DPRD Minta Pemkot Surabaya Carikan Solusi Nasib Ribuan Pekerja RHU

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwojono

SURABAYA (global-news.co.id) –Keluhan para pekerja seni dan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) terkait penerapan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 menjadi keprihatinan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijo.
Pria yang kini juga menjabat Ketua DPC PDIP Surabaya ini meminta kepada Pemkot Surabaya untuk memikirkan solusi atau jalan keluar bagi nasib para pekerja dan keluarganya.
“Jumlahnya mencapai puluhan ribu. Mereka warga Surabaya, punya keluarga, punya anak, dan setiap bulan harus membiayai keperluan-keperluan hidup keluarga,” ucap Adi, Selasa (28/7/2020)
Menurut Adi, mereka telah dirumahkan yang artinya tidak bekerja selama 5 bulan, sejak masa pandemi COVID-19 Maret lalu hingga sekarang.
“DPRD telah menerima surat-surat pengaduan dari para pekerja dalam beberapa hari terakhir. Dan, surat pengaduan itu telah ditangani oleh komisi yang membidangi,” tandas Adi.
Politisi PDIP yang akrab disapa Awi ini mengatakan, bahwa pada tataran regulasi, pihaknya melihat perubahan arah kebijakan pemerintah pusat. Di satu pihak berorientasi menangani pandemi COVID-19, di pihak lain mendorong produktivitas masyarakat tumbuh. Termasuk mengaktivasi unit-unit usaha ekonomi, sehingga roda perekonomian berjalan bergerak kembali.
“Silahkan Pemkot Surabaya melakukan penyelarasan dan penyesuaian kebijakan di tingkat lokal, dengan arah kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. pur

baca juga :

Ketua PDIP Kendal yang Pernah Terima Dana Suap Bansos Diperiksa di Sidang

GLOBAL NEWS Edisi 268 (28 Oktober – 4 November 2020)

Redaksi Global News

Indonesia Open 2023: Ginting dan Pram/Yere Siap Berlaga di Semifinal