Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Penuhi Deadline Presiden, Kapolda dan Pangdam Diskusi Penanganan COVID-19 di DPRD Jatim

Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Wagub Jatim dan jajaran Pimpinan DPRD Jatim diskusi membahas penanganan COVID-19 di Gedung DPRD Jatim, Senin [6/7/2020].
SURABAYA [global-news.co.id] — Deadline Presiden Joko Widodo yang  memasang dua pekan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menekan angka kasus positif virus Corona (COVID-19) yang masih merangkak naik setiap harinya disikapi serius oleh Pemprov Jatim bersama jajarannya. Bersama Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Wagub Jatim dan jajaran Pimpinan DPRD Jatim bertemu guna membahas deadline tersebut di Gedung DPRD Jatim, Senin [6/7/2020].

Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar menegaakan jika pertemuan tersebut membahas soal deadline Presiden Jokowi untuk penurunan pandemi corona hingga dua pekan di Jatim. Karenanya dalam setiap melangkah kedua pucuk pimpinan yaitu Pangdam V Brawijaya dan Kapolda ada landasan hukum, termasuk ketika menjatuhkan sanki kepada yang melanggar.

“Memang sebelum paripurna, kita bertemu Pangdam V Brawijaya, Kapolda, Wagub Jatim dan sejumlah pimpinan dewan. Intinya kami bersama-sama berkeinginan menekan angka COVID- 19 di Jatim yang masih tinggi dan sesuai deadline presiden!,”tegas politisi asal Demokrat, Senin (6/7/2020).

Ditambahkannya, saat ini baik Pangdam maupun Kapolda kebingungan untuk menerapkan sanki tanpa ada landasan hukumnya. Karena itu pihaknya bersama-sama dengan jajaran terkait membahas payung hukum tersebut melalui DPRD Jatim berupa peraturan daerah (Perda).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD  Jatim dari Golkar, Sahat Tua Simandjutak menegaskan bahwa kedatangan Kapolda dan Pangdam ini dalam rangka untuk ikut mendiskusikan bagaimana penyelesaian penanggulangan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Selain itu, tambah Sahat, juga mendiskusikan bagaimana memaksimalkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol COVID-19.   “Saat ini DPRD Jatim sedang melakukan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang ketertiban, keamanan, ketenteraman dan aspek bencana alam di Jatim,” tambahnya.

Dengan kunjungan Kapolda dan Pangdam memberikan support terhadap perubahan perda tersebut dalam rangka bisa dimaksimalkan. Khususnya di wilayah Surabaya Raya, meliputi Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Surabaya beberapa waktu lalu meminta tingkat penularan virus Corona di Jatim yang tercermin dalam indikator reproduksi dasar (R0) dan reproduksi efektif (Rt) menurun secara signifikan dalam dua pekan ke depan. Kondisi dinilai membaik jika tingkat penularan berada pada angka di bawah 1,0. cty

baca juga :

Indonesia Open 2022: Tiga Wakil Merah Putih Lolos ke Babak 16 Besar

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Polresta Sidoarjo Siapkan Berbagai Langkah

Redaksi Global News

Terpantau CCTV, Walikota Eri Tegur Pegawai Pemkot Main HP Saat Kerja

Redaksi Global News