Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Penjaminan Kredit Modal Kerja Korporasi Hanya Berlaku 1 Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah kembali merilis kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis dan sosial. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi jangka waktunya lebih pendek dan hanya berlaku satu tahun. Untuk tahun 2020, skema dibayarkan seluruhnya, yaitu imbal jasa penjaminan 100 persen untuk kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar.

Sedangkan untuk kredit modal kerja di atas Rp300 miliar hingga Rp 1 triliun, imbal jasa penjaminannya akan ditanggung sebesar 50 persen oleh pemerintah. “Program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja,” ujar Menkeu dalam acara peluncuran penjaminan kredit  di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Dia melanjutkan, program ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020. Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

“Jadi sekali lagi ini adalah kredit modal kerja bukan untuk yang kredit investasi jadi memang tujuannya untuk perusahaan yang survive dan akan terus menjaga keberlangsungan usahanya dan bahkan mulai meningkatkan aktivitas ekonominya sehingga memang sifatnya lebih jangka pendek,” katanya.

Dia menuturkan, dalam rangka mendukung penyaluran kredit perbankan, pemerintah juga menempatkan dana pada bank umum mitra antara lain Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, serta bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan.

“Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit diharapkan dalam jumlah yang berlipat dari penempaan dana,” tuturnya.

Kriteria Perusahaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani  memastikan pemerintah tak sembarang memberikan penjaminan kredit modal kerja, alias ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Menurutnya kriteria korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan kredit ini adalah perusahaan yang aktivitas usahanya terdampak COVID-19. Pun, perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki multi layer effect yang signifikan.

“Kriterianya, yang jelas dia terdampak COVID-19. Kemudian, jenis usahanya banyak serap tenaga kerja dan memiliki multi layereffect signifikan. Selain itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pemerintah akan menjamin hingga 80% pinjaman yang diajukan korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sementara itu untuk korporasi yang non prioritas pemerintah hanya menjamin 60% dari total pengajuan kredit. “Untuk penjaminan porsi kredit yang dijamin pemerintah adalah 60% dan 40% dari perbankan. Namun untuk sektor yang jadi prioritas pemerintah jamin lebih besar, yaitu 80% oleh pemerintah dan 20% oleh perbankan,” katanya.

Dia pun akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan dalam pemberian kredit ini. Di sisi lain, sumber dana penjaminan kredit korporasi ini telah ditetapkan dalam APBN 2020 dan dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Untuk 2021 kami akan terus diskusikan dengan DPR saat presiden menyampaikan RUU APBN 2020 pada 14 Agustus nanti,” tandasnya. dja, ine, sin

baca juga :

Kisah para Istri Pertama Carikan Suami Istri Kedua, Mengaku Cemburu tapi Dikembalikan kepada Allah SWT

Redaksi Global News

Masyarakat Diminta Tidak Menunda Vaksin, 1,9 Juta Dosis AstraZeneca Tiba

Redaksi Global News

Lima Tahun Baddrut Tamam, Out of The Box hingga Bupati Anti Mainstream

gas