JAKARTA (global-news.co.id) — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak berencana memperpanjang kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM hingga Desember 2020. Semula, pembebasan hanya berlaku dari April sampai September 2020.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan perpanjangan insentif pajak ini agar menggairahkan UMKM yang saat ini masih lesu dampak virus corona (COVID-19). “Kami akan review lagi apakah akan di-extend sampai Desember atau bagaimana,” ujar Suryo di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Kata dia, UMKM membayar pajak penghasilan 0,5% dari omzet mereka. Namun setelah pandemi, pemerintah memberikan pembebasan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun atau Rp 13,1 juta per hari.
“Paling tidak mereka bisa memanfaatkan 0,5% dari omzet tadi untuk menjaga keberlanjutan usaha mereka dan diharapkan untuk lebih mengembangkan lagi dengan beberapa program lain di luar perpajakan,” jelasnya.
Dia menemabahkan, Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun untuk UMKM. Sebanyak Rp 2,4 triliun pun dialokasikan untuk insentif pembebasan pajak ini. “Ke depan kita juga akan kita berikan relaksasi lagi,” jelasnya. dja, bis
berita selanjutnya