Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Pemakzulan Bupati Faida Tunggu Keputusan Resmi MA dan Mendagri

Bupati Faida

SURABAYA (global-news.co.id) —
Pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Kab Jember tidak otomatis yang bersangkutan lengser dari kursi Kepala Daerah. Sebaliknya permasalahan tersebut  menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Mendagri.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Muzamil menegaskan meski impeachment dilindungi oleh UU, tapi secara otomatis pemakzulan oleh dewan tidak langsung menjadi keputusan. Sesuai aturan harus diputuskan oleh MA, yang nantinya akan menjadi dasar Mendagri mengambil sikap.
“Tentunya dewan setempat harus sabar menunggu keputusan Mendagri untuk pemakzulan ini meski dalam UU hal ini dilindungi,” tegas politisi asal Partai NasDem ini, Kamis (23/7/2020).
Namun terlepas itu semua, masa kerja Faida sebagai Bupati Jember tinggal dua bulan lagi, bisa saja keputusan Mendagri waktunya melebihi pelaksanaan Pilkada serentak yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020.
Apalagi dalam Pilkada 9 Desember mendatang, Faida akan maju lagi lewat jalur independen atau tanpa partai. Dan hebatnya, verifikasi KPU meloloskan Faidah sebagai Bacabup Jember dari jalur independen.
“Kalau nantinya Faida terpilih lagi jadi bupati, bagaimana nasib Pemerintah Kabupaten Jember. Kalau persoalan ini sampai terjadi, maka yang dirugikan jelas rakyat,” jelas mantan Wakil Bupati Pasuruan ini.
Ditambahkannya,  dalam UU 32 Tahun 2014 tentang Pemda tersebut mengatur jika ada permasalahan pertikaian antara kepala daerah dan dewan serta kepala daerah menjalankan tugasnya seenaknya sendiri sekaligus dalam mengeluarkan Perbup tanpa persetujuan dewan dapat terkena sanksi “disekolahkan” selama tiga bulan. Kalau ini dijalankan pastilah permasalahan di Jember tidak akan terjadi.
“Dalam sanksi tersebut, bisa saja Mendagri tidak memperpanjang jabatan dia. Atau ada sanksi pelarangan berpolitik seperti dicalonkan atau mencalonkan diri dalam pilkada. Dengan begitu tidak akan ada lagi kasus seperti di Jember,”lanjutnya.
Artinya dalam masalah ini, Mendagri harus berani menerapkan pasal tersebut agar rakyat tidak dirugikan. Demikian halnya dengan dewannya yang selama ini tidak bisa kunjungan kerja dan melakukan kinerjanya secara maksimal karena adanya kebuntuan  komunikasi dengan bupati.
Untuk diketahui DPRD Kabupaten Jember secara resmi memakzulkan Bupati Faida dari jabatannya dalam Sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat yang digelar di gedung DPRD setempat, Rabu (22/7/2020). Faida dianggap melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan sumpah janji jabatan sebagai Bupati Jember.
Dalam Sidang Paripurna yang tanpa dihadiri Bupati Faida itu, sebanyak 45 anggota DPRD Jember dari tujuh fraksi hadir dab semuanya menyatakan setuju untuk memakzulkan atau ‘memecat’ Bupati Faida secara politik. Pada saat bersamaan, di luar gedung DPRD, ribuan massa menggelar aksi demonstrasi mendukung DPRD untuk melengserkan Bupati Faida. cty

baca juga :

Gus Syaikhul Ingatkan Pentingnya Empat Pilar

Masyarakat Jatim Banyak Dirugikan, Libas Penawaran Investasi Bodong!

Usai Piala AFF, Indonesia Tatap Even Selanjutnya

Redaksi Global News