Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

OJK Cabut 21 Izin Usaha Perusahaan Jasa Keuangan

OJK melaporkan, selama semester I-2020 telah melakukan penindakan tegas kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan yang melakukan pelanggaran.

JAKARTA (global-news.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, selama semester I-2020 telah melakukan penindakan tegas kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang paling tegas diberikan dengan melakukan pencabutan izin usaha.

Selama 6 bulan pertama tahun ini OJK tercatat sudah melakukan 21 pencabutan izin usaha di berbagai sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal hingga Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Beberapa hal yang sudah dilakukan OJK sesuai dengan tugas dan kewenangan yang mengatur mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Rabu (8/7/2020).

Jika dilihat secara rinci, di sektor perbankan OJK telah mencabut 2 izin usaha BPR. Lalu di pasar modal, OJK telah mencabut izin usaha 7 PPE (Perantara Pedagang Efek) dan PEE (Penjamin Emisi Efek), serta 6 WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek). Sedangkan untuk IKNB OJK telah melakukan pencabutan 6 izin usaha.

Di pasar modal OJK juga telah mengeluarkan 184 peringatan tertulis, menjatuhkan 192 denda dan pembekuan 2 izin WPPE.

Lalu di sektor IKNB OJK telah memberikan 39 sanksi peringatan dan 30 denda pada perusahaan asuransi dan dana pensiun. Selain itu ada 278 sanksi administratif.  ejo, dtk

baca juga :

Dr Ibrahim Hasyim Luncurkan Buku “Arah Bisnis Energi”

gas

Cegah Banjir Kali Lamong, Pemerintah Didesak Buat Tanggul Darurat

Redaksi Global News

Belajar dari Tragedi Sleman, Wawali Surabaya Larang Outband di Luar Sekolah

Redaksi Global News