Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Meski Kapolri Mencabut Tentang Larangan Berkerumun, Namun KPU Minta Protokol Kesehatan Tetap Dijaga

Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro

SURABAYA (global-news.co.id) —
Meski maklumat Kapolri No MAK/2/III/2020 dicabut tentang larangan berkerumun, tidak secara otomatis KPU memberlakukan kampanye untuk calon yang maju di Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 secara terbuka. Sebab protokol kesehatan tetap harus dikedepankan.
Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menegaskan sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada, KPU Jatim  menyambut baik dan mendukung langkah Kapolri tersebut. Namun demikian pihaknya menunggu keputusan KPU RI lewat PKPU.
“Ini bisa menjadi angin segar bagi pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional di era new normal sekarang ini. Mengingat salah satu yang dikhawatirkan banyak pihak adalah rendahnya partisipasi masyarakat. Karena metode kegiatan sosialisasi dan kampanye menjadi sangat terbatas di tengah pandemi ini,” tegas Gogot, Kamis (2/7/2020)
Terlepas dari itu semua, pihaknya  cukup optimistis, nanti ke depan bisa melaksanakan berbagai kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah cukup besar.  “Tentu dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Karenanya kami sudah mengarahkan 19 KPU Kab/Kota di Jatim untuk tetap menpertahankan anggaran kegiatan tatap muka, launching, deklarasi kampanye damai dengan melibatkan banyak orang,” paparnya.
Untuk diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan COVID-19.
Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
“Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan adaptasi baru/new normal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Jumat (26/6/2020).
Argo menuturkan bahwa dalam telegram itu, setiap anggota kepolisian tetap diminta untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” lanjut dia.
Meski demikian, selama pandemi ini, aparat kepolisian tetap diminta untuk menjalin kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
cty

baca juga :

Jenazah Eril Ditemukan di Cekungan Bendungan Engehald

Piala AFF U-23: Skuad Garuda Kalah dari Malaysia

Redaksi Global News

Pabrik PT Semen Gresik di Rembang Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri

Redaksi Global News