Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Menkeu Sanksi Tunda Transfer DAU Enam Daerah

Dok
Menkeu Sri Mulyani

JAKARTA (global-news.co.id) —Kementerian Keuangan mengungkap ada enam daerah yang mendapatkan sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Penundaan itu terkait dengan laporan penyesuaian APBD berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, dan PMK No 35 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, 541 daerah telah menyampaikan laporan. Sementara, ada enam daerah yang belum melaporkannya.
Dari enam daerah tersebut, satu daerah belum melakukan laporan penyesuaian APBD, sementara lima daerah lain laporannya tak sesuai dengan ketentuan SKB tadi.
“Sampai hari ini ada enam daerah, satu daerah belum lapor dan lima daerah belum sesuai karena belum melaporkan APBD-nya,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Dia mengatakan telah memberikan sanksi tegas bagi daerah yang belum melaporkan auditnya. Sanksi itu sesuai dengan instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
“Presiden hingga hari ini menyampaikan bahwa beliau masih melihat beberapa daerah yang masih bussiness as usual. Belanja sosial tidak naik, belanja barangnya masih belum berubah, sehingga seolah-olah semuanya belum sampai ke daerah bahwa mereka perlu mengubah APBD,”  katanya. ejo, ndo

baca juga :

Kontra Barito Putera, Persik Kediri Ingin Amankan Posisi

Redaksi Global News

Soft Launching MTQ XXIX Jatim di Pamekasan, Gubernur Khofifah Minta Doa Agar Aman Lancar dan Sukses

gas

Peraih Medali SEAG 2023 Terima Reward dari Pemkab Sidoarjo