Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Insentif Pajak Penghasilan Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Insentif yang diperpanjang berupa PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang bekerja di 1.189 bidang industri.

JAKARTA (global-news.co.id) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih akan menanggung pungutan pajak penghasilan yang bakal diperpanjang hingga akhir Desember 2020 agar bisa membantu wajib pajak (WP) menghadapi dampak pandemi COVID-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif yang diperpanjang berupa PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang bekerja di 1.189 bidang industri.
“Stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi COVID-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana,” ujar Hestu dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
Ia menerangkan yang mendapatkan insentif ini adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, serta pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Ditambah pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
“Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KIT,” katanya.
Saat ini, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Insentif selanjutnya, dikatakan Hestu adalah pajak UMKM. Di sini para pelaku UMKM mendapat fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5% ditanggung pemerintah alias bagi pelaku UMKM yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar bebas dari kewajiban, dengan catatan usahanya benar-benar terdampak Corona.
“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” ujarnya.
Perpanjangan juga berlaku bagi insentif PPh Pasa 22 Impor, bagi WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dan pemungutan pajak ini.
Cara untuk mendapatkannya, dikatakan Hestu, WP wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE. dja, wah, sin

baca juga :

Sarasehan Cabor Baru, KONI Jatim Minta Ke-15 Cabor Berprestasi di PON XXI 2024

Redaksi Global News

Khofifah Positif Covid-19, Ingatkan Warga Tak Remehkan Virus Corona

Redaksi Global News

Libas Petenis Papua Barat, Rifqi Renggut Medali Emas Ketiga bagi Jatim

Redaksi Global News