JAKARTA (global-news.co.id) – Salah satu hal yang diatur di dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah pembubaran
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini diatur dalam pasal 20 ayat 2 dimana huruf a disebutkan bahwa Keppres No 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres No 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b yang dikutip dari beleid Perpres, Senin (20/7/2020).
Kemudian, pada pasal 20 ayat 2 huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Sementara itu, di pasal 6 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memiliki tugas antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19. Lalu juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat.
Kemudian melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19. Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. dja, ins
berita sebelumnya