
Menkeu Sri Mulyani
JAKARTA (global-news.co.id) — Kabar gembira bagi ASN. Setelah sebelumnya tak ada kejelasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 untuk ASN/Polri dan pensiunan akan dibayarkan pada Agustus 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 tersebut mempertimbangkan terjadinya pandemi COVID-19 yang menyebabkan kegiatan perekonomian tertekan sangat dalam, baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat dan investasi.
Pemerintah melihat gaji ke-13, bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau untuk mendukung kegiatan-kegiatan masyarakat, terutama dikaitkan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
“Sehingga pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomi kita,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 tidak diberikan untuk pejabat negara eselon I, II dan setingkat mereka.
Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun. Perinciannya, untuk ASN pusat adalah sebesar Rp 6,37 triliun, pensiun Rp 7,86 triliun dan untuk ASN daerah yang dibayarkan melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.
Sri Mulyani menambahkan, selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP No 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019. Untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan perubahan atas PP tersebut.
“(Revisi PP) diharapkan bisa selesai 2 minggu, sehingga Agustus bisa dilaksanakan gaji ke-13 untuk ASN/Polri dan pensiunan,” jelasnya. ejo, bis