Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

FPPP Jatim Dukung Penundaan Penggunaan Kartu Prakerja

Anggota FPPP Jatim Zainiye

SURABAYA (global-news.co.id) — FPPP Jatim mendukung penundaan penggunaan Kartu Prakerja. Pasalnya sesuai rekomendasi KPK, Kartu Prakerja dinilai tidak transparan dan cenderung merugikan keuangan negara.
Anggota FPPP Jatim Zainiye menegaskan belum kembalinya perekonomian bangsa dan Jatim khususnya, maka keberadaan Kartu Prakerja tidaklah menarik bagi masyarakat. Apalagi banyak perusahaan yang saat ini gulung tikar dan memPHK ribuan karyawannya. Sebaliknya mereka butuh dan menunggu BantuanĀ  Langsung Tunai (!BL sebesar Rp 600 ribu/ bulan.
“Kalau Situbondo dapil saya, perusahaan sangat sedikit dan masyarakat jelas lebih membutuhkan BLT dibandingkan Kartu Prakerja. Begitu pula dengan di Surabaya, meski banyak perusahaan namun banyak yang gulung tikar sehingga Kartu Prakerja tidak ada gunanya. Apalagi kabarnya untuk mengakses Kartu Prakerja sangat sulit dan banyak persyaratannya,” tegasĀ  Zainiye yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kab Situbondo ini, Rabu (8/7/2020) ini.
Di sisi lain, penunjukan perusahaan yang menyediakan praktik kerja dalam program itu kurang transparan dan kabarnya dilakukan penunjukan langsung. Jelas ini sangat merugikan keuangan negara.
“Untuk itu saya setuju untuk ditunda pelaksanaannya sambil terus dilakukan perbaikan. Intinya Kartu Prakerja nantinya diharapkan dapat memberikan pelatihan kepada masyarakat yang akan masuk dunia kerja sesuai dengan harapan. Dan yang tak kalah pentingnya jangan sampai negara dirugikan,” lanjut wanita yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim ini.
Seperti diketahui, KPK melalui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata secara resmi mengumumkan kepada publik hasil kajian atas sejumlah persoalan yang muncul dalam Kartu Prakerja.
Ada sejumlah persoalan krusial yang menjadi catatan KPK. Pertama, pelatihan daring dalam Kartu Prakerja disebut KPK tidak memiliki mekanisme kontrol dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kedua, metode pelaksanaan program pelatihan secara daring dalam Kartu Prakerja berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara.
Ketiga, lembaga pelatihan pada program itu dapat menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang dipilih. Keempat, materi pelatihan yang memenuhi syarat dalam program kartu itu hanya 13% dari 1.895 pelatihan yang ada.
Kelima, sebagian besar materi pelatihan dalam program tersebut juga tersedia gratis di internet.
Keenam, mekanisme pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dalam program tersebut tidak sesuai prosedur karena melalui penunjukan langsung.
“Kita mencatat, hasil kajian KPK tersebut pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan yang selama ini mengemuka di ranah publik. Dalam beberapa hal, kita mencermati bahwa KPK secara kuantitatif dan kualitatif menginventarisasi pelanggaran prosedur dan potensi kerugian negara yang dapat timbul dari program yang telah berjalan itu,” ujar Alexander.
Catatan kritis KPK ini, lanjut Alexander, dilakukan guna mencegah terjadinya kerugian negara. Sedangkan hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada pemerintah, khususnya Kemenko Bidang Perekonomian yang menjadi penanggung jawab program tersebut.
Karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah, dalam hal ini Kemenko Bidang Perekonomian, mempertimbangkan benar saran-saran dan masukan KPK yang merupakan hasil kajian mendalam atas program Kartu Prakerja. cty

baca juga :

Biaya Haji Dipastikan Naik, Pemerintah-DPR Tekan di Bawah Rp 44,3 Juta

gas

Fattah Jasin Bertekad Bantu Maksimal Realisasikan Komitmen Baddrut Tamam

gas

BNI Ramaikan HUT ke-78 RI, Dukung Kegiatan Istana Berkebaya

Redaksi Global News