Global-News.co.id
Indeks Tapal Kuda Utama

DPRD ‘Pecat’ Bupati Jember

AksiI demonstrasi mendukung DPRD Jember memecat Bupati Faida, Rabu (22/7/2020).

JEMBER (global-news) – Akhirnya DPRD Kabupaten Jember secara resmi memakzulkan Bupati Faida dari jabatannya dalam Sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat yang digelar di gedung DPRD setempat, Rabu (22/7/2020). Faida dianggap melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan sumpah janji jabatan sebagai Bupati Jember.

Sidang Paripurna yang tanpa dihadiri Bupati Faida itu berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 15.00. Sebanyak 45 anggota DPRD Jember dari tujuh fraksi hadir. Semuanya menyatakan setuju untuk memakzulkan atau ‘memecat’ Bupati Faida secara politik. Pada saat bersamaan, di luar gedung DPRD, ribuan massa menggelar aksi demonstrasi mendukung DPRD untuk melengserkan Bupati Faida.

“Maka, pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR, dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat membacakan keputusan sidang.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, DPRD telah memakzulkan Bupati Faida. “Secara politik DPRD sudah memecat Bupati Faida. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat,” katanya.

Menurut Itqon, pemakzulan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Pasalnya, rekomendasi dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.

“DPRD menganggap Bupati Faida telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap dalam hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan,” katanya.

Hasil keputusan Sidang Paripurna ini akan dikaji oleh pimpinan DPRD Jember sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung. Selanjutnya, keputusan ada di tangan Mahkamah Agung dan Mendagri.

“Dikaji lagi, jangan-jangan ada persyaratan-persyaratan yang masih harus disempurnakan, karena DPRD secara administratif tidak bisa memecat Bupati. Yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Yang bisa memecat Bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keputusan paripurna ini,” kata Itqon.

Namun Itqon belum bisa memastikan jadwal pengiriman rekomendasi pemakzulan ini kepada Mahkamah Agung.“Kami akan mengkaji dengan melibatkan beberapa orang ahli. Kami tidak ingin semangat mayoritas anggota DPRD ini ambyar karena persoalan yang tidak terlalu krusial, karena pemeriksaan berkas di Mahkamah Agung. Kami akan melengkapi berkas-berkasnya lebih dulu sebelum bertarung di Mahkamah Agung,” katanya.

“Dosa-dosa” Faida

Peristiwa pemakzulan Bupati ini menjadi sejarah di Kabupaten Jember. Sebab  pemecatan Bupati Jember sebagai peristiwa perdana yang terjadi sejak kabupaten penghasil tembakau ini berdiri selama 91 tahun silam.

Dalam sidang, DPRD juga membuka “dosa-dosa” Faida. DPRD merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Faida berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Memperingatkan kepada saudari Bupati untuk tunduk kepada peraturan yang berlaku dan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan,” lanjut Ahmad Halim membacakan peringatan kepada Bupati Faida.

Dalam dokumen keputusan DPRD disebut juga “dosa” lain yang melatarbelakangi keputusan itu yakni hasil pemeriksaan Komisi ASN yang menganulir mutasi sejumlah pejabat, namun diabaikan oleh Faida.  Kemudian hasil pemeriksaan khusus Kemendagri yang menginstruksikan pencabutan 30 Peraturan Bupati dan 15 SK Bupati, tapi menurut DPRD tidak pernah ditindaklanjuti oleh Faida.

Fraksi PKB DPRD Jember sendiri terang-terang menyatakan pendapatan bahwa Bupati Jember Faida telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan berkali-kali. Dalam sidang paripurna di DPRD Jember, Rabu (22/7/2020) 2020, Fraksi PKB meminta Mendagri memberhentikan tetap Bupati Jember Faida.

Dalam paparannya, Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jember Sri Winarni menyebut, paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) ini ibarat sekuel terakhir film trilogi ‘Hak Parlemen.’

“Diawali dari seri pertama berjudul hak interpelasi, kemudian dilanjutkan seri kedua berjudul hak angket. Sekarang memasuki episode terakhir berjudul hak menyatakan pendapat atau HMP,” kata Sri.

Karena “dosa-dosa” itu DPRD menggelar hak interpelasi untuk bertanya ke Faida. Pertanyaan Dewan bukannya dijawab, namun Faida justru berpendapat interpelasi tidak sah.

Lalu berlanjut ditingkatkan ke tahap hak angket. Penyelidikan menemukan banyak indikasi keterlibatan Faida dalam perkara korupsi serta maladministrasi. Dokumen, bukti dan keterangan para saksi angket DPRD telah diberikan ke lembaga penegak hukum.

Sementara itu Faida sendiri tidak hadir ke Gedung Dewan. Namun, dia memberikan keterangan tertulis setebal 23 halaman untuk menanggapi hak menyatakan pendapat DPRD itu.

Dia merasa tengah berusaha menindaklanjuti instruksi tentang pemulihan struktur birokrasi maupun persiapan aparatur yang akan berada di posisi baru. “Pemkab Jember hingga saat laporan ini disusun, telah mengikuti prosedur yang ada dan hanya menunggu penerbitan SK pelantikan/pengukuhan dari Mendagri,” dalih Faida.

Suasana di luar gedung dewan tampak riuh. Ribuan massa yang digalang para ulama bersorak saat Pimpinan DPRD menemui mereka dan mengabarkan keputusan memecat Bupati Faida tersebut. “Hidup rakyat, hidup rakyat, hidup rakyat,” ucap mereka beramai-ramai.

Sejumlah kiai yang sejak pagi memimpin aksi terus mengumandangkan salawat. Kemudian mereka tampak mengarahkan massa untuk membubarkan diri secara tertib setelah sidang selesai.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengaku masih menunggu pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menentukan nasib Bupati Jember Faida. Agenda pemeriksaan oleh gubernur terkait kisruh Bupati Jember dengan DPRD Kabupaten Jember sebelumnya dijadwalkan dilaksanakan pada 24-26 Juni.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan itu dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasilitasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (22/6/2020). Tito menjelaskan, persoalan di Kabupaten Jember sebenarnya adalah komunikasi antara kepala daerah dan DPRD. Sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan.

“Saya mendapat laporan, Gubernur Jatim pada 24-26 Juni akan memeriksa kembali permasalahan ini. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya, jika tidak tuntas, baru kami akan melakukan langkah berikutnya,” tukas mantan Kapolri tersebut.  nas, wis

Sedikitnya ada 8 kesalahan yang telah dibuat oleh Bupati Jember Faida Versi Fraksi PKB.

  1. Tidak merespon Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 jo. Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019 jo. Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019. Akibatnya, Kabupaten Jember tidak memperoleh kuota CPNS.
  2. Kebijakan melakukan mutasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
  3. Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui suratnya Nomor: R-3419/KASN/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi Pegawai di lingkungan Kabupaten Jember.
  4. Pelanggaran lainnya adalah kebijakan penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 (tiga puluh) Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jember tanggal 3 Januari 2019 diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta peraturan pelaksanaannya.
  5. Bupati tidak mematuhi untuk ditindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/25434/011.2/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus.
  6. Bupati juga tidak mematuhi perintah Menteri Dalam Negeri dan perintah Gubernur Jawa Timur atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
  7. Kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan PERPRES Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta peraturan pelaksanaannya.
  8. Patut diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan Perda No. 11 Tahun 2015 tentang APBD 2016, Perda No. 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2016, Perbup No. 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2016, Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD 2016, Perbup No. 32 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD 2016, Perbup Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Hibah Dan Bansos.

 

baca juga :

Cegah Stunting, Walikota Blitar Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan

Redaksi Global News

Positif Covid-19, Anies Baswedan Tetap Jalankan Tugas secara Virtual

Redaksi Global News

Presiden Sebut Sampai Saat Ini Indonesia Belum Impor Beras 

Redaksi Global News