Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

BI dan Kemenkeu Sepakat Berbagi Beban Utang

Antara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI telah sepakat menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang burden sharing (berbagi beban).

JAKARTA (global-news.co.id) — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan BI telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang burden sharing (berbagi beban).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kerjasama SKB ini dapat membantu kebutuhan pembiayaan penanganan COVID-19 yang sebelumnya sudah dibagi menjadi 3 skema.
”SKB 1 dan 2 sudah ditandatangani dan sudah operasional ini akan berlaku,” ujar Sri Mulyani dalam siaran pers, Selasa (22/7/2020).
Sri Mulyani mengatakan penandatanganan SKB No 2 Tahun 2020 ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembiayaan pemerintah. Di sisi lain SKB ini juga melengkapi SKB No 1 Tahun 2020 yang memungkinkan BI membeli langsung SBN dari pasar primer. “SKB sudah ditandatangani, kami bersama BI akan terus melihat kalau ada yang perlu ditambahkan,” katanya.
Sebagai informasi dalam kersama SKB ini ada detail dari 3 skema yang sudah disepakati dan berlaku operasional antara lain. Pertama skema pembelian SBN secara keseluruhan oleh BI berikut menanggung bunganya. SBN yang ditanggung BI menggunakan skema ini berjumlah Rp 397 triliun untuk kebutuhan belanja public goods seperti kesehatan sampai perlindungan sosial. Skema pertama lebih dikenal pasar sebagai monetisasi utang.
Kedua penerbitan SBN yang sebagian imbal hasilnya ditanggung BI dengan mempertimbangkan batasan 1 persen di bawah suku bunga acuan atau BI 7-day (Reverse) Repo Rate. Skema ini mencangkup belanja bagi UMKM senilai Rp 123,46 triliun.
Skema ketiga adalah penerbitan SBN yang intinya sama seperti penerbitan ke pasar pada umumnya. Namun penekanannya lebih pada SKB No 1 yang sebatas memberi BI kesempatan menyerap SBN yang tidak laku dilelang di pasar. Nilainya mencapai Rp 308,87 triliun.
Sebelummya Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan skema berbagi beban ini hanya akan berlaku pada tahun ini. Sehingga, untuk tahun berikutnya beban nantinya akan ditanggung sendiri. “Untuk berbagi beban ini kita berlaku pada tahun ini yaitu di 2020 saja batas waktunya,” ujar Perry. Dia menambahkan, berbagi beban ini hanya untuk public goods dimana akan dilakukan private placement penerbitan SBN yang akan langsung diserap BI. “Mekanismenya private placement untuk kebutuhan public goods. Nantinya kebutuhan pendanaan fiskal akan terpenuhi dan pemerintah bisa fokus tangani kesehatan. Untuk catatan, ini hanya berlaku 2020 saja, one off policy,” tegasnya. dja wah, sin

baca juga :

Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dalam Ajang Indonesia Financial Top Leader Awards 2023

OSN SD 2019, Tekankan Integritas dan Mental Juara

gas

Transformasi Dorong Kinerja BNI Tumbuh Positif dan Berkualitas di Kuartal I 2023

Redaksi Global News