JAKARTA(global-news.co.id) —- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai Kanal Gerakan Klik Serentak belum memenuhi kebutuhan pemilih. Situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tak bisa diakses maksimal, menggunakan tata cara yang rumit dan Data Daftar Pemilih tetap (DPT) 2019 belum diperbaharui.
Ketua Bawaslu Abhan mencoba pengecekan data saat menghadiri peluncuran Gerakan Klik Serentak dan Coklit Serentak di Kantor KPU, Rabu (15/7/2020). Bawaslu menyatakan kanal www.lindungihakpilihmu.go.id belum dikembangkan secara maksimal.
“Ini tidak menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengecekan haknya sebagai pemilih dalam pilkada serentak 2020,” kata Abhan dalam keterangan persnya, Kamis (16/7/2020).
Menurutnya, Bawaslu sudah melakukan pemetaan di 5.485 lokasi di 237 kabupaten/kota di 32 provinsi yang melaksanakan pilkada serentak 2020. Hasilnya, 4.134 lokasi (75%) mengalami kendala dan lama dalam mengakses www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Situs tersebut dibangun untuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang berlangsung 15 Juli-13 Agustus 2020. Masyarakat bisa mengecek sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih melalui situs tersebut.
Jika sudah terdaftar dalam A.KWK, akan muncul nama, kelurahan, dan nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bagi yang belum terdaftar, muncul kolom isian data, seperti pada kolom A.KWK.
Abhan kembali mencoba memasukkan namanya dalam daftar pemilih untuk pilkada. Namanya terdaftar dalam DPT pemilihan presiden dan wakil presiden di https://infopemilu.kpu.go.id/pilpres 2019. Namun, di situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tidak terdaftar.
Bawaslu menilai sistem dalam situs itu tidak bisa secara cepat mendeteksi pemilih. Selain itu, kecepatan akses tak sebanding dengan peningkatan jumlah pengunjung.
Abhan mengatakan, pihaknya telah membentuk posko aduan untuk tahapan coklit. Masyarakat di daerah yang melaksanakan pilkada bisa mengadu jika belum terdaftar sebagai pemilih. Dia menerangkan posko aduan sangat penting untuk menjamin hak pemilih. Coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis agar penyelenggaraan pemilihan berkualitas.
“Kami (Bawaslu) di tiap jajaran akan membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan. Posko aduan bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tapi tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih melalukan coklit,” katanya. ejo, sin
berita sebelumnya
berita selanjutnya