Global-News.co.id
Indeks Pendidikan Utama

Wabah COVID-19, Kemendikbud Tegaskan Uang Kuliah Tak Naik

Ilustrasi mahasiswa saat melakukan aktivitas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada saat pandemi COVID-19.

JAKARTA (global-news.co.id) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada saat pandemi COVID-19. Hal itu merespons isu yang beredar di kalangan publik terkait adanya kenaikan biaya kuliah.

“Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orangtua,” jelas Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Nizam menegaskan, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tak dapat melanjutkan kuliah. Hal itu sekaligus mendukung keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) yang menyatakan ada empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Hal itu sebenarnya telah tertuang dalam Permen Dikti 39 Tahun 2017 tentang perubahan UKT. Kebijakan UKT tersebut yakni pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur dan penundaan pembayaran UKT.

Kendati demikian, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan itu diatur oleh masing-masing PTN. Hanya saja, Nizam berharap dengan adanya kebijakan itu tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pembelajaran di perguruan tinggi, serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing kampus PTN. “Pemerintah juga memfasilitasi pemberitan bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS,” kata dia.

Tahun ini, lanjut Nizam, pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa. Jumlah itu tiga kali lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Sebelumnya tanda tagar #MendikbudDicariMahasiswa menjadi trending topic di Twitter Indonesia. Tagar tersebut bermula dari seruan Aliansi BEM Seluruh Indonesia di akun resmi mereka yang menghendaki audiensi untuk membahas semua persoalan pendidikan, mulai dari perguruan tinggi dan Dikdasmen, dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),Nadiem Makarim.

Ajakan audiensi itu disampaikan pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei lalu yang tidak digubris oleh pihak Kemendikbud. “Maka dari itu kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama melakukan aksi media, dengan meramaikan dunia maya, khususnya di Twitter,” tulis akun @aliansibem_si, Selasa (2/6/2020).

Dari tagar tersebut, mahasiswa merasa kecewa dengan kebijakan yang dikeluarkan Nadiem. “Diajak audiensi susah, mendikbud ke mana?” tulis akun itu. BEM SI juga mempertanyakan kebijakan Kampus Merdeka ala Nadiem. “Kebijakan kampus merdeka, kampusnya merdeka, mahasiswanya sengsara,” tulis akun itu.

Ketua BEM SI Remi Hastian menjelaskan, salah satu tuntutan mahasiswa adalah meminta Nadiem Makarim memberikan relaksasi biaya kuliah atas dampak penerapan belajar dari rumah dan berbagai fasilitas kampus tidak dapat diakses. Selain itu, ia menyebut mahasiswa terbebani dengan kuota internet sebagai pengganti perkuliahan melalui daring.

Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, BEM SI menyoroti pemotongan dana abadi, pembatalan Ujian Nasional (UN) akibat corona, praktik katalisasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seperti jalur zonasi. dja, bis, ins

baca juga :

Edukasi Peraturan PPKM Darurat, Satpol PP Surabaya Gunakan Cara Humanis Sembari Memberikan Bantuan Sembako

Titis Global News

Liga 1: Coach Fabio Lefundes Mundur dari Madura United

Merindukan ‘Artidjo Alkostar’

gas