Global-News.co.id
Indeks Politik Utama

Sikap Jokowi yang Minta Kapolri Tindak Tegas Pejabat yang Selewengkan Dana COVID-19 Dianggap FPKS Ambigu

Anggota FPKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati

SURABAYA (global-news.co.id) — Instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri untuk menindak tegas pejabat yang menyelewengkan anggaran untuk COVID-19 terkesan ambigu. Mengingat dalam Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan dalam Menangani Pandemi COVID-19 disebutkan jika penggunaan dana COVID-19 oleh pejabat pemerintah tidak dapat dijerat secara hukum baik perdata maupun pidana.

Anggota FPKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati  menegaskan jika sikap presiden menyikapi anggaran COVID-19 terkesan ambigu. Di satu sisi muncul Perppu seakan-akan pejabat negara kebal hukum dalam kebijakan anggaran terkat penggunaan dana COVID-19. Tapi di tengah perjalanan justru meminta Kapolri untuk mengusut penggunaan dana bantuan untuk COVID-19 jika terjadi korupsi.

“Jelas kebijakan tersebut membuat masyarakat bingung. Tak heran banyak masyarakat yang menuntut judicial review terhadap Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut,”paparnya, Rabu (17/6/2020).

Apalagi dalam pandemi COVID-19 ini, banyak masyarakat yang berteriak tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Padahal pusat sudah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah. Baik dari dana korporasi maupun APBN. Sementara untuk APBD Jatim mencapai Rp 2,381 triliun. Namun anehnya tidak semua masyarakat menikmatinya.

“Buktinya banyak berita di media massa yang menulis soal bantuan tak merata. Bahkan ada salah satu bupati yang memprotes turunnya bantuan tidak sesuai dengan data yang disodorkan. Ini gambaran jika dana bantuan COVID-19 amburadul,” lanjutnya.

Sepertinya presiden merasa khawatir jika banyak dana yang tidak sampai ke masyarakat sehingga muncul instruksi kepada pejabat negara yang dianggap menyelewengkan anggaran COVID-19 untuk dipidanakan dengan kasus korupsi.

Sementara itu Perppu No 1 Tahun 2020 dikeluarkan karena pemerintah menganggap adanya kegentingan yang memaksa disebabkan adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Kegentingan yang memaksa adalah timbulnya pandemi yang disebabkan oleh virus corona.

Untuk diketahui Presiden Jokowi memberikan peringatan kepada jajarannya, perihal pengelolaan triliunan dana yang digulirkan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi corona yang melanda.

Peringatan itu disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat koordinasi nasional pengawasan internal pemerintah tahun 2020, yang disiarkan langsung lewat video conference pada Senin (15/6/2020). cty

baca juga :

Pendataan Keluarga 2021 Kab Lamongan, Dinas PPKB Bagikan Honor Kader

Redaksi Global News

Jokowi Lepas Ekspor Komoditas Pertanian Senilai Rp 7,29 Triliun dari 17 Pintu

Titis Global News

Polresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat dan Penyerahan Material ke Masjid di Sidokare

Redaksi Global News