Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

PN Surabaya Tiadakan Sidang 2 Pekan setelah Hakim Meninggal dan ASN Positif Corona

 

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuna meniadakan sidang pidana maupun perdata hingga 2 pekan mendatang, mulai 15-26 Juni 2020.

SURABAYA (global-news.co.id) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meniadakan sidang pidana maupun perdata hingga 2 pekan mendatang, mulai  15-26 Juni 2020. Hal itu menyusul adanya seorang ASN di lingkungan PN Surabaya positif terjangkit virus corona (COVID-19) dan hakim meninggal mendadak, Jumat (12/6/2020) lalu.
Juru bicara PN Surabaya Martin Ginting mengatakan, kebijakan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua PN Surabaya Joni, Minggu (14/6/2020) dan berlaku mulai Senin (15/6/2020) atau selama 12 hari.
Peniadaan sidang itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya.
“Selain dinyatakan satu ASN positif COVID-19, beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak,” kata Ginting, Minggu (14/6/2020).
Ginting menambahkan, nantinya PN Surabaya mengatur sidang pidana yang jadwalnya sudah tidak bisa diundur lagi. Salah satu alasannya masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Pihaknya terpaksa tetap menggelar sidang tersebut dengan protokol kesehatan. “Tidak ada pengunjung yang boleh masuk area pengadilan dan peliputan jurnalistik juga kita batasi untuk beberapa wartawan saja,” ujarnya.
Terkait pendaftaran perkara perdata yang dilakukan secara online (e-Court), Ginting memastikan sistem tersebut tetap berjalan dan bisa dimanfaatkan para pencari keadilan.
“Kami juga meminta Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim agar pro aktif memperhatikan deteksi dini terhadap para ASN yang sehari-harinya melayani masyarakat Kota Surabaya, dengan cara menggelar rapid test massal,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, ketua majelis hakim pemeriksa kasus investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani, Eko Agus Siswanto meninggal dunia setelah berolahraga bulutangkis dan tenis meja di gedung pengadilan Jalan Arjuna, Jumat (12/6/2020) pagi.
Menjelang waktu Salat Jumat, Eko pulang ke indekosnya di Jalan Tidar. Setelah itu, dia menghubungi salah satu rekan hakim yang kos di tempat yang sama mengatakan minta dibantu dan ditolong karena merasa sesak napas. Eko juga menghubungi keluarganya, dan mengabarkan kondisinya perlu bantuan. Saat dalam perjalanan menuju klinik terdekat, Eko meninggal dunia.
Eko Agus Siswanto diketahui merupakan hakim baru di PN Surabaya. Sebelumnya almarhum bertugas sebagai Ketua PN Pasaman Barat Sumatera Barat.
Sehari sebelumnya, seorang juru sita di PN Surabaya bernama  Aji Surahmad juga meninggal dunia mendadak. Penyebab kematian Surachmad juga belum diketahui secara pasti, apakah ada kaitan dengan COVID-19 atau tidak.
Setelah kematian Hakim Eko, Ginting mengatakan kompleks PN Surabaya langsung disemprot dengan disinfektan, kendati meninggalnya belum dipastikan karena corona. Namun, karena selain kedua almarhum, ada juga ASN pengadilan yang terkonfirmasi positif corona, maka Ketua PN Surabaya memutuskan untuk membatasi sidang dan pelayanan untuk 14 hari ke depan. pur, tri, sin, ins

baca juga :

Pele, Legenda Sepakbola Brazil Meninggal Dunia

Redaksi Global News

Atasi Karhutla, Wagub Emil Dardak Segera Inventarisasi Personel

Redaksi Global News

Berkolaborasi dengan CSR, Pemkot Surabaya Promosikan SWK melalui Platform Digital

Redaksi Global News