Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Novel Baswedan: Persidangan Hanya Formalitas

 

Penyidik senior KPK Novel Baswedan

JAKARTA (global-news.co.id) – Penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras menyebut bahwa persidangan perkara dirinya dengan dua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya formalitas semata.
Hal itu menanggapi dituntutnya kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yakni pidana selama 1 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan,” ujar Novel dikutip dari akun Twitter nya, Kamis (11/6/2020).
Novel bahkan menganggap keterlaluan karena dirinya sehari-hari bertugas memberantas koruptor tapi menjadi korban penyiraman air keras. “Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktik lucu begini. Lebih rendah dari orang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan,” jelasnya.
Dirinya pun merasa kesal atas tuntutan tersebut. Novel menyebut apa yang dilakukan oleh dua terdakwa dan proses hukum di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan dimintai pertanggung jawaban nanti suatu saat. “Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan terserah. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggung jawabkan. Termasuk Pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini..prestasi?,” cuitnya. dja, ndo

baca juga :

Ikuti FGD Lingkungan di Unair, Ketua DPD RI Dukung Penguatan Hukum yang Menekankan Antroposen

gas

Arema FC Juara Piala Presiden 2022

Redaksi Global News

Rumah BUMN BNI Hadirkan UMKM Berkelanjutan di Inacraft On October 2023

Redaksi Global News