Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

NasDem Tolak Lanjutkan Pembahasan RUU HIP, Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI

Gelombang penolakan terhadap keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus mengalir.

JAKARTA (global-news.co.id)– Gelombang penolakan terhadap keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus  mengalir. Segenap komponen masyarakat, seperti halnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahkan menyerukan penolakan terhadap RUU HIP sebab tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.
Menyikapi perkembangan yang ada di masyarakat tersebut, Fraksi Partai NasDem DPR menyatakan tetap konsisten pada sikapnya untuk menolak melanjutkan pembahasan RUU HIP hingga TAP MPRS No. 25/1966 itu dijadikan landasan (konsideran) di dalam RUU HIP.
“NasDem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU tersebut,” ujar Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M.Ali di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Ali yang juga Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu menjelaskan, dari kacamata partainya, konsideran itu tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR.
Namun demikian, Ali juga berharap agar semua pihak tidak terjebak dalam dikotomi antara Orde Lama dan Orde Baru terkait isu RUU itu. “Alam kehidupan bangsa Indonesia hari ini adalah alam yang berbeda dengan keduanya (Orde Lama dan Orde Baru). Bagaimana pun RUU HIP adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad ke-21 ini. Jadi niat dan tujuannya baik,” kata Ali.
Dia menambahkan, jika kita terjebak dalam pandangan dan tendensi semacam itu, maka hanya akan melahirkan lingkaran setan dan perdebatan tanpa ujung yang menghabiskan energi anak bangsa. “Ada suara-suara yang menyambut, ada pula yang menolak. Tentu hal semacam ini biasa di alam demokrasi saat ini. Akan tetapi, akan sangat disayangkan jika terkait dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita, berbagai suara dan pandangan yang beragam itu tidak mendapat perhatian dan pengakomodiran yang baik,” kata Ali.
Sementara Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menyatakan, pihaknya ikut merespons terkait Maklumat MUI nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 dalan sikapnya terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang akan dibahas di DPR.
Menurut Baidowi, pihaknya merasa sejalan dengan pernyataan sikap MUI bahwa TAP MPRS XXV/1966 harus menjadi konsideran dalam rumusan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) atau setidaknya menjadi spirit dalam penyusunan RUU. “Sikap tersebut sudah disampaikan secara resmi padada rapat pleno Baleg tanggal 22 April 2020,” kata Baidowi, Sabtu (13/6/2020).
Menurutnya, atas dinamika yang berkembang dalam rapat pleno tersebut, disepakati bahwa semua masukan, tanggapan dan pendapat yang berkembang dimasukkan dalam rumusan RUU HIP.
Di samping itu, kata Baidowi, Fraksi PPP juga meminta sejarah perjalanan rumusan Pancasila harus dilihat sebagai satu kesatuan proses sejak mulai 1 Juni 1945 (pidato Bung Karno), 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta), hingga 18 Agustus 1945 (naskah final). “Satu kesatuan proses tersebut perlu menjadi semangat dari RUU HIP agar mampu menghasilkan produk legislasi yang komprehensif,” ujar pria yang akrab disapa Awiek ini. ndo, ins

baca juga :

Dari Japan RE Invest Indonesia 2023: Mengembangkan EBT Tak Harus Wah tapi Sesuai Kebutuhan Masyarakat

gas

BNI Dukung Earth Hour 2021 Bersama Greenpreneur Local Heroes

gas

BNNK Sukses Gelar Perdana Pemilihan Duta Anti-Narkoba Kabupaten Tuban 2021

gas