Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Naiknya Iuran BPJS Pertanda Tidak Ada Keberpihakan Pemerintah ke Rakyat terkait Kesehatan

Anggota Komisi E DPRD Jatim Zainiye

SURABAYA (global-news.co.id) —
Naiknya iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 di tengah pandemi COVID-19 dan maraknya pemutusan hubungan kerja oleh pemerintah pertanda tidak ada keberpihakan pemerintah ke masyarakat. Padahal program pendidikan dan kesehatan rakyat menjadi tanggungjawab pemerintah.
Karena itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Zainiye minta kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk ditinjau kembali karena masih ada waktu satu sehari, sebelum Presiden Jokowi memutuskan kenaikan iuran BPJS per 1 Juli 2020. Mengingat saat ini masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sudah sangat kesulitan, kini disuruh memikirkan kenaikan iuran BPJS.
“Kita semua kan tahu jika kenaikan BPJS yang pertama sudah dianulir oleh MA lewat judicial review. Tapi mengapa presiden tidak menghormati dan justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak dan hal ini justru merugikan rakyat. Sebagai wakil rakyat saya pribadi mendesak agar presiden mencabut kenaikan tersebut. Kasihan rakyat yang sudah menderita, kini bertambah menderita lagi,” lanjut politisi asal PPP ini, Senin (29/6/2020).
Ditambahkannya, seharusnya pemerintah menyiapkan subsidi bagi rakyat yang ikut BPJS mandiri, tapi untuk PBI barangkali sudah diback pemerintah. Tapi pertanyaannya berapa uang yang harus ditanggung oleh pemerintah, baik Pemkab/Pemkot, provinsi hingga pusat.
Pasalnya di satu sisi pemerintah sudah menanggung subsidi untuk bantuan COVID- 19. “Saat ini permerintah sudah tidak punya dana lagi. Sekarang dipaksa untuk subsidi iuran BPJS Kesehatan,  darimana  uangnya. Solusinya cuma satu batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu,” lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Situbondo ini.
Untuk diketahui, terhitung sejak 1 Juli 2020 Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II. Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran akan meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Berbeda dengan kelas I dan kelas II, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga iuran yang dikenakan peserta tetap Rp 25.500. cty

baca juga :

Terkendala Perizinan Lahan, 24 Proyek Senilai Rp 708 T Mangkrak

Redaksi Global News

Pemkot dan DPRD Surabaya Pantau Penerapan Kebijakan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Redaksi Global News

Liga 1: Waspadai Persita, PSIS Tak Mau Kehilangan Poin

Redaksi Global News