Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Mahasiswa Papua Demo Tuntut Pembebasan Rekannya yang Jadi Tahanan Politik

Istimewa                                                              Puluhan mahasiswa Papua menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/6/2020).

SURABAYA (global-news.co.id) — Sejumlah mahasiswa Papua menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/6/2020). Mereka berkumpul untuk meminta pemerintah membebaskan tujuh rekannya yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas tuduhan makar.
Karena masih di tengah pandemi COVID-19, para mahasiswa menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan tidak bergerombol, melainkan berjarak satu sama lain.
Dalam aksinya mereka, mereka membentangkan sejumlah poster bertuliskan “Hentikan diskriminasi rasialisme terhadap rakyat Papua”, “Hukum Indonesia rasis terhadap orang Papua”, hingga “Bebaskan Manu M Alua (Tapol Papua)”.
Sementara itu, orator aksi pun menyuarakan untuk membebaskan tujuh tahanan politik Papua di Balikpapan. Sebab, mereka menjadi tahanan politik pemerintah.
“Orang Papua punya ingatan dan ikatan emosional, satu luka semua rasa, satu sedih semua sedih, satu menangis semua menangis. Jadi segera bebaskan tujuh tahanan politik Papua di Balikpapan, tanpa syarat,” teriak orator.
Juru bicara mahasiswa Papua Surabaya Sam Kayame mengatakan penahanan sejumlah orang Papua ini bermula dari aksi rasisme dan pengepungan oleh oknum aparat dan ormas reaksioner di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, pada 16 dan 17 Agustus 2019 lalu.
“Dari peristiwa memicu pecahnya aksi unjuk rasa yang lebih besar di Provinsi Papua dan Papua Barat. Di berbagai kota dan kabupaten. Mereka menuntut pelaku rasisme diadili,” kata Sam di lokasi.
Sayangnya, menurut Sam, terjadi justru bukan keadilan bagi orang Papua. Namun, pembungkaman lewat diblokirnya internet hingga dikriminalisasinya sejumlah aktivis dengan tuduhan makar.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya penggunaan pasal makar untuk menangkap dan menahan aktivis politik Papua dan pembela HAM Papua,” imbuh dia.
Sam menilai tujuh aktivis Papua yang diadili malah dituntut dengan ancaman penjara yang sangat diskriminatif. Bahkan menurutnya tuntutan itu sebagai bentuk rasisme hukum Indonesia terhadap orang Papua.
Sebelumnya, tujuh warga Papua yang ditahan ini adalah Buctar Tabuni 17 tahun penjara, Agus Kossai 15 tahun penjara, Steven Itlay 15 tahun, Ferry Gombo 10 tahun penjara, Alex Gobay 10 tahun, Irwanus Uropmabin 5 tahun dan Hengki Hilapok 5 tahun. pur, tag, ins

baca juga :

GIIAS Surabaya 2023 Siap Digelar, Tampilkan Lebih Banyak Teknologi dan Produk Otomotif Terkini

Redaksi Global News

Jinakkan The Daddies, Bagas/Fikri Sabet Gelar pada Debut All England

Redaksi Global News

Proyek Infrastruktur di Kota Surabaya, Pelaksanaan Masih 49,5 Persen

Redaksi Global News