Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Larangan Aturan Ekspor Alkes dan Masker Dievaluasi

Istimewa
Kementerian Perdagangan tengah mengevaluasi larangan ekspor masker dan APD (Alat Pelindung Diri).

JAKARTA (global-news.co.id) — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi larangan ekspor masker dan APD (Alat Pelindung Diri). Baleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan tengah membahas larangan ekspor masker dan APD. Pihaknya masih mengkaji kebutuhan dalam negeri jika ingin melakukan ekspor masker dan APD.
“Kita membutuhkan ekspor dan di sini banyak produsen-produsen yang meminta agar dibuka. Kita akan berkoordinasi dengan kementerian lain dalam hal kebutuhan dalam negeri. Ini memang kebutuhan dalam negeri diprioritaskan baru bisa ekspor,” kata Agus di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Mendag menambahkan, pihaknya akan terus mengevaluasi ekspor alat kesehatan dan masker. Adapun revisi aturan ini akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan.
“Memang beberapa negara sudah ada, artinya 50:50. Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri 50%, lainnya bisa diekspor. Ini kami sedang buat aturannya bersama dengan Kemenkeu khususnya Bea Cukai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mendag menyatakan akan tetap memberi prioritas produksi dalam negeri. Kendati ada ekspor, hal itu akan membuat bangga bahwa buatan Indonesia diminati negara luar.
“Ini yang bulan Mei sudah diajukan. Ini masukan dan akan diproses. Kita ini butuh sekali ekspor, tapi kita akan bahas bersama BNPB sebagai gugus terdepan penanganan COVID-19 dan dengan kementerian lain,” pungkasnya.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal merevisi aturan yang melarang ekspor masker dan APD. Baleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan aturan yang direvisi itu lantaran adanya over supply atau kelebihan pasokan masker dan APD yang diproduksi industri dalam negeri.
“Tujuannya agar potensi ekspor yang sangat besar dan kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjadi pemicu agar industri dalam negeri dapat bertahan sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Agus di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengenai relaksasi aturan ekspor masker dan APD. “Nanti akan saya cek kepada Menteri Perdagangan karena memang kewenangan untuk mengeluarkan regulasi ini ada di beliau. Tapi sebetulnya kesepakatan dari kami bertiga sudah ada, sudah sangat baik kesepakatannya. Nanti akan kami cek,” imbuhnya.
Dia menambahkan, COVID-19 ini telah mengubah perilaku dan pola hidup, baik dalam keseharian maupun bersama masyarakat ataupun saat sedang bekerja.
“Perubahannya tentu yang paling signifikan adalah dua hal. Kebanyakan dari kita sekarang hidup lebih sehat dengan protokol-protokol kesehatan dan yang kedua tentu kebanyakan dari kita sudah menemukan cara-cara kita untuk bekerja lebih efisien. Ini ada perubahan ke arah digital yang memang sangat bisa membantu pekerjaan secara lebih efisien,” pungkasnya. jef, ndo, ins

baca juga :

Pemkot Surabaya Terima Bantuan 1000 Paket Sembako untuk MBR dari YBP dan PMTS

Redaksi Global News

Kemilau Al Quran di Jagat Semesta

gas

Peringati HJKS ke-728, Pemkot Surabaya Gelar Lomba Promosi Produk UMKM