Global-News.co.id
Indeks Politik Utama

KPU RI Resmi Launching Pelaksanaan Lanjutan Pilkada Serentak 2020

Liputan6
Launching pelaksanaan lanjutan Pilkada Serentak 2020 di kantor KPU RI, Kamis (18/6/2020).

JAKARTA (global-news.co.id) —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi me-launching pelaksanaan lanjutan Pilkada Serentak 2020 di kantor KPU RI, Kamis (18/6/2020). Kegiatan dilaksanakan bersamaan dengan acara penyerahan data pemilih pemula tambahan.
Diresmikannya pelaksanaan tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.
“Jadi tahapan pilkada sudah kita tetapkan kelanjutannya. Mulai dengan penetapan PKPU dan Surat keputusan. Surat Keputusan KPU yang menyatakan melanjutkan pilkada serentak,” ujar Arief, Kamis (18/6/2020).
Dia mengatakan pelaksanaan pilkada ini berdasarkan Perppu Pilkada yang menyatakan pemungutan suara digelar pada 9 Desember mendatang. Seperti diketahui tahapan lanjutan sudah dimulai pada Senin 15 Juni lalu.
“Sudah ditetapkan juga PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait tahaapan pilkada,” ucapnya.
Arief kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanana pilkada kali ini ada dua hal yang menjadi fokus utama KPU yakni keamanan dan kesehatan. “Karena pandemi ini hal baru dan KPU bukan ahli bicara ini. Maka KPU berkoordinasi dengan berbagai pihak. Terutama dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas,” jelasnya.
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 4 sampai 6 September 2020. Sementara penetapan pasangan calon pilkada dilakukan 23 September.
Masa kampanye pilkada kali ini akan dilaksanakan selama 71 hari, yang dimulai  23 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Sementara masa tenang akan dilaksanakan 6 sampai 8 Desember 2020. Pemungutan suara dilakukan 9 Desember 2020.
Jika tidak ada sengketa hasil maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama lima hari setelah MK mengumumkan secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Namun jika ada gugatan penetapan akan dilaksanakan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
Jajaran KPU RI juga memperkenalkan Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan petugas penyelenggara pemilihan selama penyelenggaraan tahapan pilkada.
Ketua KPU RI Arief Budiman, memakai APD meliputi masker, faceshield atau pelindung wajah, dan sarung tangan pada saat berpidato di acara tersebut. ejo, sin, ins

baca juga :

Peluang Bisnis Budidaya Umbi Porang Sangat Prospektif

Redaksi Global News

Gandeng BNN, OYO Berikan Edukasi Dampak Penyalahgunaan Narkotika

Redaksi Global News

Makkah Banjir dan Hujan Es, Ustad Yusuf Mansur Ajak Berdoa Tolak Bala

gas