Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Komisi E Minta Tindak Tegas Pemalsu Dokumen Domisili PPDB SMA/SMK di Jatim

Unjuk rasa para ibu ke DPRD Jatim terkait pemalsuan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkup SMA/SMK di Jatim.

SURABAYA (global-news.co.id) —
Pemalsuan Surat Keterangan  Domisili (SKD) mewarnai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkup SMA/SMK di Jatim. Karenanya Komisi E DPRD Jatim mendesak ada tindakan tegas terkait surat pemalsuan tersebut.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih menegaskan jika rangkaian proses PPDB SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur telah dimulai dengan tahapan pra pendaftaran berupa kegiatan entry nilai rapor  SMP sampai dengan pengambilan PIN calon peserta didik pada 27 April sampai dengan 20 Juni 2020 lalu. Namun yang disayangkan dalam proses PPDB yang harusnya mengutamakan kejujuran justru diwarnai dengan ulah sebagian oknum orangtua yang tidak jujur dengan memasulkan surat domisili agar putera/puterinya diterima di SMK/SMA negeri di Jatim.
“Memang sangat disayangkan di tengah proses PPDB, ada orangtua yang ingin anaknya masuk di sekolah negeri dengan tidak jujur. Salah satunya dengan memalsukan surat keterangan domisili. Nah di sini aparat berwenang harus menindak tegas,”papar politisi asal PKB, Minggu (28/6/2020).
Terpisah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap setiap berkas persyaratan. Terkait adanya indikasi pemalsuan data dalam dokumen kependudukan seperti SKD.
Bahkan,  gubernur wanita pertama di Jawa Timur ini memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wahid Wahyudi, menyampaikan bahwa dari seluruh calon peserta didik baru yang mendaftar  hanya 8% yang menggunakan SKD, sedangkan 92% lainnya menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Wahid Wahyudi menekankan akan melaksanakan sepenuhnya perintah Gubernur Jatim untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap semua persyaratan dan akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya jika terdapat bukti konkret adanya pemalsuan dokumen persyaratan.
Tindakan tegas ini dapat berupa pembatalan status penerimaan calon peserta didik baru yang bersangkutan, selain konsekuensi hukum lain sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim juga menjelaskan mengenai beberapa pertanyaan masyarakat tentang penurunan pagu sekolah yang terjadi pada tahap III PPDB ini. “Penyesuaian pagu sekolah dikarenakan terdapatnya  siswa kelas X SMA negeri tertentu yang tidak naik kelas, yang baru saja diputuskan sekolah. Dengan demikian pagu sekolah yang telah diumumkan akan disesuaikan melalui pengurangan sejumlah siswa kelas X yang tidak naik kelas itu,” jelasnya.
Selanjutnya dia mencontohkan, jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada 3 siswa kelas X di SMA tersebut yang tidak  naik kelas, maka pagu akan disesuaikan menjadi 97. Ditambahkan juga, jika di suatu sekolah seluruh siswa kelas X naik kelas, maka pagu awal sekolah tidak akan mengalami perubahan. “Seluruh penyesuaian pagu yang terjadi akibat siswa yang tidak naik kelas tersebut diumumkan secara transparan di website resmi PPDB Jawa Timur tahun 2020,” katanya. cty

baca juga :

Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Dua Bulan Empat Rusunawa

Titis Global News

Sinergi Dengan Kemenkominfo, Pemkab Gelar UMKM Go Online

gas

Borneo FC Pangkas Jatah Libur, Langsung Fokus Latihan di Jogjakarta

Redaksi Global News