Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Kenaikan Tarif Bus AKDP Disebut Dishub Masih Wajar

Terminal Purabaya atau Bungurasih telah dibuka sejak 9 Juni lalu, beberapa bus mulai beroperasi kembali. Namun mereka rata-rata menaikkan tarif hingga 30 persen dari tarif biasanya.

SURABAYA (global-news.co.id) – Seiring pembukaan Terminal Purabaya atau Bungurasih sejak  9 Juni lalu,   beberapa bus mulai beroperasi kembali. Namun mereka rata-rata menaikkan tarif hingga 30 persen dari  tarif biasanya.
Untuk tarif bus non ekonomi, kenaikan tarif hingga 30 persen dari sebelum masa pandemi COVID-19. Seperti bus jurusan Surabaya-Malang, naik menjadi Rp 50.000 dari sebelumnya yang Rp 30.000.
Sementara untuk bus ekonomi seperti jurusan Surabaya-Jogja diterapkan tarif batas atas. Kenaikannya tidak lebih dari 25 persen dari tarif normal sebelum pandemi. Misal tarIf bus Surabaya-Yogyakarta sebelumnya Rp 57.000 sekarang menjadi Rp 73.000.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono memastikan, kenaikan tarif yang diterapkan Perusahaan Otobus (PO) itu masih wajar. Harga tiket terutama angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang saat ini beroperasi masih menggunakan tarif batas atas.
“Kalau tarifnya sementara ini kami pakai tarif batas atas. Jadi komponen tarif itu kan ada batas atas dan batas bawah. Yang batas atas itu yang dipakai sekarang oleh PO,” kata Nyono, Jumat (26/6/2020).
Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada pengajuan kenaikan tarif. Namun hal itu bisa saja terjadi bila dibutuhkan penyesuaian akibat pandemi COVID-19. Apalagi saat ini wabah virus corona belum bisa dipastikan kapan berakhir.
Jika memang akibat wabah COVID-19 yang terlalu lama dianggap memberatkan bagi pengusaha jasa angkutan, maka bisa saja ada penyesuaian tarif.
Dan selama belum ada kenaikan tarif, PO harus tetap menggunakan aturan yang diberlakukan. Bagi operator bus yang melanggarnya, ada sanksi mulai teguran hingga pencabutan trayek.
Dishub Jatim sendiri memberlakukan pembatasan jumlah penumpang sesuai protokol kesehatan.
Jumlah penumpang hanya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas bus. Lebih sedikit dari batas maksimal yang diperbolehkan Menteri Perhubungan sebesar 70 persen.
Menurut Nyono, pemberlakuan kapasitas 50 persen ini dinilai lebih aman terhadap penyebaran COVID-19. “Yang paling aman itu ya 50 persen,” tegasnya. pur, sin

baca juga :

Piala Dunia 2022: Maroko ke Perempat Final Usai Menang Adu Penalti dari Spanyol

Redaksi Global News

KPU Batasi Usia Petugas Pemungutan Suara

Taipei Open 2023: Kalahkan Wakil Tuan Rumah, Chico Juara