Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Jelang Kenaikan Iuran 1 Juli, Diprediksi 25.000 Peserta BPJS Kesehatan Surabaya Berpotensi Turun Kelas

Suasana kantor BPJS Kesehatan Surabaya di Jl Raya Dharmahusada Indah. Menjelang kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dan II pada 1 Juli nanti, sejumlah peserta mengajukan penurunan kelas.

SURABAYA (global-news.co.id) — Menjelang kenaikan iuran BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) Kesehatan bagi peserta mandiri di tengah pandemi COVID-19 per 1 Juli 2020, makin banyak peserta mengajukan penurunan kelas. Khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Surabaya, diperkirakan 1% dari total peserta aktif yang saat ini mencapai 2,5 juta berpotensi akan turun kelas. Atau sekitar 25.000.

Kepala BPJS Kesehatan Surabaya  Herman Dinata Mihardja menjelaskan saat ini proses penurunan kelas  telah terjadi. Pengajuan penurunan kelas terjadi mulai Januari dan mengalami kenaikan sejak pandemi COVID-19 merebak.  “Rata-rata yang mengajukan peserta individu kelas II, minta turun ke kelas III. Kalo peserta kelas I relatif aman,” katanya, Rabu (17/6/2020).

Menurut Herman Dinata, iuran Rp 150 ribu per bulan untuk peserta kelas I per 1 Juli masih rasional mengingat pentingnya manfaat yang didapat. Padahal dalam itungan layanan optimal, dengan manfaat sama idealnya iurannya Rp 280 ribu per bulan.

Namun, pihaknya memahami pengajuan penurunan kelas di tengah pandemi COVID-19. Di mana imbas pandemi ini telah menghantam banyak sektor, termasuk ekonomi. Banyak perusahaan tak beroperasi maksimal, pendapatan anjlok dan imbasnya pada pemotongan gaji karyawan atau PHK. “Prinsipnya yang mengajukan penurunan kelas kami layani, baik datang langsung ke kantor atau via online,” katanya.

Untuk diketahui, terhitung sejak 1 Juli 2020 Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II. Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran akan meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Berbeda dengan kelas I dan kelas II, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga iuran yang dikenakan peserta tetap Rp 25.500.

Herman Dinata menjelaskan saat ini jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan Surabaya sekitar 2,5 juta. Dari jumlah itu diperkirakan yang turun kelas sekitar 25.000.

Dijelaskan Herman, selain penurunan kelas, pandemi COVID-19 juga membuat banyak peserta menunggak membayar. Jumlah peserta yang menunggak diperkirakan mencapai 6-7% dari jumlah peserta aktif.

Tak hanya peserta individu yang menunggak, tapi juga peserta non individu. Bahkan BPJS Kesehatan Surabaya menerima sekitar 50 perusahaan yang mengajukan relaksasi pembayaran. Pandemi COVID-19 memukul bisnis perusahaan sehingga membuat mereka kesulitan membayar kepesertaan BPJS karyawan.

Pengajuan yang masuk selanjutnya diteruskan ke pusat. Jika kebijakan sudah turun, BPJS Kesehatan Surabaya tinggal menjalankan. “Prinsipnya kami menerima pengajuan, kami ajukan ke pusat, bagaimana kebijakan pusat kami tinggal menjalankan,” katanya.

Herman menjelaskan secara umum pusat akan mengakomodir pengajuan relaksasi disesuaikan kemampuan perusahaan. Misalnya untuk perusahaan yang nunggak pembayaran lebih dari 6 bulan, bisa mencicil pembayaran. Untuk tungggakan di atas 12 bulan, bisa mencicil pembayaran untuk 6 bulan dulu, sisanya bisa dicicil tiap bulan. tis

baca juga :

Heboh Sinkhole di Malaysia, Benarkah Ada Goa Besar di Bawah Tanah Kuala Lumpur?

gas

Pemkot Surabaya Ambil Alih 20 Ruas Jalan Nasional

Arus Balik Lebaran, Pengemudi Bus Terminal Purabaya di Tes Urine