Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Jam Kerja ASN dan Karyawan BUMN di Jabodetabek Mulai Dibagi 2 Shift Hari Ini

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN mulai hari ini kerja dalam dua shift.

JAKARTA (global-news.co.id) – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN mulai hari ini kerja dalam dua shift.
Pengaturan kerja ini mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Wilayah Jabodetabek.
Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, 15 Juni 2020. Untuk ASN, Kementerian PANRB tidak mengeluarkan aturan turunan lagi. Dengan demikian, jam kerja PNS sesuai SE Gugus Tugas Nomor 8 Tahun 2020.
“Pak Menpan tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE KA GUGAS PPPC-19 sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Sementara itu, untuk sistem kerja ASN kata Dwi Wahyu masih memberlakukan kebijakan bisa Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
“Untuk ASN tetap berlaku WFH dan WFO. Dan yang diatur 2 shift ini hanya untuk yang WFO,” katanya.
Sebelumnya Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjelaskan  SE tersebut dikeluarkan untuk mengatur jam kerja karyawan perusahaan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) agar dilaksanakan secara bergelombang. Diharapkan seluruh institusi akan menjalankan sistem dua gelombang jam kerja bagi karyawan. Dengan begitu, karyawan yang masuk tidak bersamaan dan menumpuk di transportasi umum, begitu juga ketika pulang kerja. Otomatis penerapan physical distancing akan lebih optimal.
Yurianto menambahkan, pembagian jam kerja tersebut tidak menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh semua institusi, baik itu pemerintah, BUMN, maupun swasta yang tetap mempekerjakan karyawannya dari rumah.
“Misalnya pada pekerja/pegawai yang punya penyakit komorbid. Pegawai dengan hipertensi, diabetes, dengan penyakit kelainan paru obstruksi menahun, diharapkan masih tetap diberi kebijakan bekerja di rumah. Ini penting, karena kelompok ini rentan,” tandasnya.dja, wah

Bagi ASN yang kerja dari kantor atau WFO, jam kerja dibagi dua shift. Berikut penjelasannya:

1. Untuk pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang WFO diberlakukan sistem kerja 2 shift;

2. Selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 adalah 3 jam.

3. Shift dimulai jam 07.00 atau jam 07.30, sehingga:

– kalau shift 1 jam 07.00-15.00, maka shift 2 jam 10.00-18.00

– kalau shift 1 jam 07.30-15.30 maka shift 2 jam 10.30-18.30

4. Sistem shift seperti no 3 tersebut hanya berlaku untuk hari Senin sampai Jumat

5. Perbandingan jumlah pegawai yang masuk di shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50%:50%;

6. Pengaturan mulai berlaku Senin 15 Juni 2020.

baca juga :

Soft Launching MTQ XXIX Jatim di Pamekasan, Gubernur Khofifah Minta Doa Agar Aman Lancar dan Sukses

gas

Hormati Prajurit Gugur di Nduga, Kasal Perintahkan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Redaksi Global News

RUPS PLN Mengangkat Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN

gas