Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Isu Penarikan Uang Nasabah, Kinerja Bank Bukopin Disorot

 

Istimewa
Beredar isu pembatasan penarikan dana atau simpanan nasabah di Bank Bukopin, namun manajemen Bank Bukopin membantahnya.

JAKARTA (global-news.co.id) — PT Bank Bukopin Tbk menjadi sorotan setelah isu pembatasan penarikan dana atau simpanan nasabah mengemuka. Perusahaan disebut meminta nasabah melakukan konfirmasi penarikan uang di atas Rp 10 juta sejak dua hari sebelumnya.

“Ada apa dengan Bank Bukopin? Kenapa nasabah enggak bisa ambil duit? Bagaimana dengan bank lain? BPD Banten, Mayapada, dll?” tulis salah satu nasabah, Haris Rusly Moti melalui akun Twitter pribadinya, @motizenchannel.

Nasabah lainnya, Yohanes Teguh juga mengeluh kesulitan mencairkan uangnya. Ia mengungkapkan perseroan tak memiliki uang tunai untuk memenuhi permintaan nasabah. “@ojk_mohon di selidiki kenapa bank bukopin banjarmasin selama beberapa hari terakhir tidak bisa tarik dana ? Katanya ga ada uang cash, mau RTGS jg gak bisa karena katanya antrian rtgs panjang. Mau tarik Atm jg gak bisa. Ada apa dengan @bukopinsiaga @BBukopin @ojk_,” tulisnya melalui akun Twitter, @yohanes_teguh.

Bank Bukopin kemudian membantah isu pembatasan tarik dana seperti yang dikeluhkan sejumlah nasabah. Manajemen memastikan tidak ada kebijakan soal pembatasan penarikan dana. “Dengan ini, manajemen memastikan bahwa tidak ada kebijakan internal perseroan terkait hal tersebut,” ungkap manajemen melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip, Rabu (10/6/2020).

Terpisah, pengamat keuangan dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan tidak tahu pasti masalah apa yang tengah dialami Bank Bukopin di tengah isu tersebut.

Hanya saja menurutnya, isu pembatasan penarikan dana biasanya memang mengindikasikan sebuah bank mengalami gangguan arus kas atau likuiditas.  Namun, hal ini tak serta merta akan membuat Bank Bukopin memberikan dampak sistemik pada sistem keuangan Indonesia. Sebab, masalah yang dialami Bukopin kemungkinan hanya terkait likuiditas saja.

“Saya rasa tidak (akan berdampak sistemik), karena sekarang kan kabarnya mereka mau right issue. Jadi kalau ada problem pun, itu mungkin hanya di likuiditas, bukan di kinerja keseluruhan,” ucap Aviliani, Rabu (10/6/2020).

Sebagai gambaran, berdasarkan laporan keuangan Bank Bukopin per Maret 2020, kinerja mereka memang masih cukup baik. Hal ini tercermin dari penyaluran kredit yang masih tumbuh sekitar 2,56 persen menjadi Rp 66,44 triliun pada kuartal I 2020 dari kuartal I 2019.

Cerminan juga terlihat dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 2,28 persen menjadi Rp 77,89 triliun. Kemudian, Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) turun dari 97,72 persen menjadi 95,9 persen.

Selanjutnya, margin bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) meningkat dari 2,09 persen menjadi 2,44 persen. Namun memang, rasio penyaluran kredit dari total dana yang dimiliki (Loan to Deposit Ratio/LDR) meningkat dari 85,1 persen menjadi 90,92 persen.

Begitu pula dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross yang meningkat dari 5,23 persen menjadi 5,33 persen. Sementara NPL net turun dari 3,54 persen menjadi 3,4 persen. “Kinerja nampaknya tidak ada masalah, jadi mungkin likuiditas saja. Tapi likuiditas itu memang jadi tantangan bagi semua bank saat ini,” katanya.

Menurut Aviliani, masalah likuiditas menjadi hal maklum saat ini karena bank harus melakukan program restrukturisasi kredit kepada debitur atau nasabah. Hal ini membuat bank tidak menerima pembayaran cicilan kredit dari nasabah dalam beberapa bulan ke depan.

“Per Juni ini pasti sudah sangat terasa dampaknya dari nasabah yang tidak bayar cicilan kredit dan akan pengaruhi likuiditas, bukan hanya di Bukopin, tapi juga bank lain,” jelasnya.

Atas hal ini, sambung Avi, pemerintah dan berbagai pihak terkait sebenarnya sudah memberikan kebijakan untuk menjamin ketersediaan likuiditas bank. Dari sisi pemerintah, ada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini dijalankan dengan memberi bantuan likuiditas melalui skema bank jangkar dan peserta.

Selanjutnya, Bank Indonesia (BI) juga memberikan kebijakan repo surat utang, di mana bank bisa menjual Surat Berharga Negara (SBN) dengan syarat membeli kembali ke BI. “Saat ini, SBN pemerintah yang ada di bank sekitar Rp 950 triliun, SBN itu bisa di-repo-kan ke BI, tapi yang sudah di-repo baru setengahnya, jadi masih ada ketersediaan likuiditas dari upaya ini,” terangnya.

Menurut Avi, kedua kebijakan itu setidaknya cukup untuk memberi tambahan likuiditas bank saat ini. Cara lain, menurutnya, bisa menggunakan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ikut memberikan suntikan likuditas. dja, cnn, ins

baca juga :

Perluas Pasar Komoditas Unggulan, UMKM Papua Didorong Masuk ke Ekosistem Digital

Redaksi Global News

Eri – Machfud Kunjungi Pengurus Pusura Surabaya

Redaksi Global News

Kiai Miftachul Akhyar Kembali Jabat Rais Aam PBNU

Redaksi Global News