Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Gugus Tugas Terbitkan Edaran Pengaturan Jam Kerja Karyawan Jadi 2 Gelombang

Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto

JAKARTA (global-news.co.id) — Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjelaskan  SE tersebut dikeluarkan untuk mengatur jam kerja karyawan perusahaan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) agar dilaksanakan secara bergelombang. Diharapkan seluruh institusi akan menjalankan sistem dua gelombang jam kerja bagi karyawan. “Tahap pertama atau gelombang pertama, akan mulai pekerjaan pada pukul 07.00 – 07.30 . Diharapkan dengan delapan jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di jam 15.00 sampai 15.30,” kata Yuri dalam konferensi pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Sementara gelombang kedua diharapkan karyawan mulai bekerja pada pukul 10.00- 10.30  dan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00- 18.20. Dengan begitu, karyawan yang masuk tidak bersamaan dan menumpuk di transportasi umum, begitu juga ketika pulang kerja. Otomatis penerapan physical distancing akan lebih optimal.
“Upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang. Agar protokol kesehatan, khususnya terkait physical distancing betul-betul bisa dijamin,” paparnya.
Yurianto menambahkan, pembagian jam kerja tersebut tidak menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh semua institusi, baik itu pemerintah, BUMN, maupun swasta yang tetap mempekerjakan karyawannya dari rumah.
“Misalnya pada pekerja/pegawai yang punya penyakit komorbid. Pegawai dengan hipertensi, diabetes, dengan penyakit kelainan paru obstruksi menahun, diharapkan masih tetap diberi kebijakan bekerja di rumah. Ini penting, karena kelompok ini rentan,” tandasnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Minggu (14/6/2020) pukul 12.00 , kasus konfirmasi positif bertambah 857 orang sehingga total menjadi 38.277 orang.
“Peningkatan tertinggi kita dapatkan di Jawa Timur 196 orang, ada laporan sembuh 75 orang,” kata Yuri.
Jatim bukan hanya satu-satunya wilayah yang mencatatkan angka kasus yang tinggi. Selain itu, ada Sulawesi Selatan sebanyak 133 orang terkonfirmasi, hingga DKI Jakarta yang mencatatkan kasus harian 177 orang. dja, wah

baca juga :

Pemkot Surabaya Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah hingga 25 April 2020

Redaksi Global News

Kredit Baru Tumbuh

Ada Lonjakan Kasus, Menkes Perluas Akses Telemedicine Covid ke Aglomerasi Jawa-Bali

Redaksi Global News