Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Gugus Tugas Beberkan Ketentuan Tes COVID-19 bagi Calon Penumpang Pesawat

Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah calon penumpnag bisa meunjukkan hasil dari tes swab PCR  atau  rapid test.

JAKARTA (global-news.co.id) –  Peraturan baru pemerintah yang mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menyertakan bukti tes negatif  lewat tes swab PCR sempat dikeluhkan para calon pengguna moda transportasi udara. Apalagi biaya untuk menjalani tes kesehatan ini cukup mahal, di kisaran Rp 2,5  juta.  Tak heran banyak calon penumpag pesawat memutuskan untuk menunda perjalanan untuk sementara waktu.
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 mengudar kekhawatiran masyarakat.
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan tentang ketentuan tes virus corona (COVID-19) bagi calon penumpang pesawat.
Dia mengatakan untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya bisa menggunakan hasil rapid test maupun tes swab PCR.
“Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil dari tes swab PCR  tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4, dan diperbaiki menjadi Nomor 6 di perpanjangannya,” kata Doni seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Kamis (4/6/2020).
Sementara itu, untuk penerbangan luar negeri wajib menggunakan tes swab PCR. Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor 313.
“Termasuk juga saran dari Ibu Menteri Luar Negeri kepada Bapak Presiden, semua yang tiba dari luar negeri, baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test,” tuturnya.
Seperi diketahui, rapid test menggunakan sampel darah hasilnya bisa cepat diketahui.
Sementara tes swab PCR  menggunakan lendir yang ada di tenggorokan dan hidung. Hasil tes PCR membutuhkan waktu cukup lama yakni beberapa hari.
Untuk diketahui sebelumnya muncul Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 diubah menjadi SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam SE disebutkan bahwa mereka yang melakukan perjalanan dinas dengan pesawat, harus menunjukkan uji tes PCR dengan masa berlaku untuk 7 hari, atau surat keterangan uji rapid tes yang berlaku 3 hari pada masa keberangkatan. Namun, lain SE Gugus Tugas, lain pula peraturan daerah. Ada setidaknya 6 pemerintah daerah yang mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat. Salah satunya, Pemda DKI Jakarta.
Tak cuma calon penumpang pesawat yang mengeluhkan kewajiban tes PCR. Kemarin, Direktur Utama Garuda Indonesia juga menyampaikan kekhawatirannya jika syarat itu dilanjutkan, masyarakat akan menghindari moda transportasi udara.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut proses yang mahal itu akan mempengaruhi keputusan seseorang untuk membeli tiket pesawat. Dengan kata lain, industri transportasi udara akan sulit bangkit di tengah pandemi virus corona. yan

baca juga :

Ketentuan BPJS Pakai Fingerprint, RSUD Dr. Soewandhie Ubah Skema Antrean Pasien

Redaksi Global News

Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI

Redaksi Global News

Total Lindungi Anak dari Kontroversi West

Redaksi Global News